PENELITIAN KOLABORASI INTERNASIONAL (KI-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 20 Feb 2026
Tahun : 2026

<p>Publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi merupakan sarana diseminasi hasil riset dan pemikiran yang secara agregat merupakan salah satu ukuran kapasitas inovasi dan penelitian serta competitiveness dari suatu negara. Dosen atau peneliti dari Indonesia, apabila bisa mempublikasikan artikelnya di jurnal internasional bereputasi, akan mendapatkan recognition dari internasional scholars sehingga juga bisa menjadi sarana kerjasama dengan Universitas di luar negeri. Hal ini tentunya mendukung visi Universitas Sebelas Maret untuk menjadi World Class University, dengan banyaknya penelitian yang dilakukan dengan professor dari luar negeri.<br /> UNS telah memiliki MoU dengan perguruan tinggi bereputasi di luar negeri. Namun, realisasi tindak lanjut MoU tersebut utamanya dalam hal riset masih sangat sedikit. Pada umumnya kerjasama dengan pihak luar negeri dalam bidang penelitian masih bersifat individual sehingga kesetaraan kerjasama tersebut tidaklah seimbang, yang berimplikasi hak kepemilikan atas data hasil penelitian sebagian besar dimiliki oleh mitra dari luar negeri. Keterbatasan dana pendamping dari pemerintah Indonesia dalam memfasilitasi para dosen untuk melakukan penelitian kerjasama dengan pihak luar negeri merupakan salah satu faktor utama sulitnya menjalin kerjasama internasional yang setara. Oleh karena itu skim penelitian yang mendukung kerjasama antara peneliti-peneliti UNS dengan para peneliti di luar negeri diharapkan dapat menjadi salah satu solusi dalam rangka meningkatkan kualitas hasil penelitian dan peningkatan publikasi pada jurnal-jurnal ilmiah internasional bereputasi.</p>


<p><strong>Tujuan dari skema Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:</strong><br /> a. Percepatan peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah UNS di jurnal ilmiah internasional bereputasi.<br /> b. Memperluas dan memperkuat jejaring (network) para dosen UNS dengan para peneliti di luar negeri dengan kerjasama yang bersifat setara&nbsp; dan berkelanjutan.<br /> c. Kerjasama tersebut juga diharapkan meningkatkan pengakuan internasional (International Recognition) UNS.</p>


<p><strong>Luaran wajib Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:</strong></p> <p style="margin-left:18.0pt;">Publikasi ilmiah dalam <strong>jurnal internasional terindeks Scopus berkualifikasi Q1 atau <em>toptier</em> </strong>(berdasarkan kategorisasi <a href="http://www.scimagojr.com/">www.scimagojr.com</a> tahun terakhir) minimal satu buah<strong> <u>per tahun.</u></strong></p> <p><strong>Luaran tambahan penelitian ini adalah:</strong></p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Mendatangkan <em>visiting scholar </em>(inbound) mitra ke UNS <strong>atau </strong>Menjadi <em>visiting scholar</em> (<em>outbound</em>) ke perguruan tinggi mitra minimal sekali <strong>per periode penelitian, dengan kegiatan </strong>Kegiatan <em>inbound</em> atau <em>outbound</em> dapat berupa: (1) memberikan kuliah tamu, atau (2) mempresentasikan kemajuan penelitian (<em>working paper</em>), atau (3) menjadi <em>keynote speaker</em> atau <em>invited speaker</em> di forum ilmiah internasional (conference) yang berafiliasi dengan perguruan tinggi peneliti/mitra.</li> <li>Kekayaan Intelektual, buku berbasis riset, teknologi tepat guna dan lainnya.</li> <li><em>Screenshoot</em> pengisian menu &ldquo;Mapping P2M-Mata Kuliah&rdquo; pada sistem IRIS1103</li> </ol>


<p><strong>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Kolaborasi Internasional adalah:</strong><br /> a. Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan, kecuali dari Sekolah Vokasi dapat berkualifikasi Magister.<br /> b. Ketua tim pengusul telah memiliki sekurang-kurangnya 1 artikel yang terpublikasi di jurnal internasional terindeks Scopus sebagai penulis utama (first author/ corresponding author) dalam 3 tahun terakhir.<br /> c. Ketua memiliki SINTA score overall 3 tahun minimal 200.<br /> d. Usulan diutamakan dari Grup Riset yang memiliki capaian publikasi melebihi target (Grup Riset Katergori A).<br /> e. Minimal 1 orang mitra peneliti dari universitas di luar negeri. Mitra adalah dosen di Universitas di luar negeri yang memiliki gelar akademik minimal Associate Professor, memiliki H-index Scopus minimal 5, dan memiliki publikasi di jurnal internasional terindeks Scopus di Q2 atau Q1 dalam 3 tahun terakhir.<br /> f. Mitra penelitian dapat berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang berbeda dengan salah satu mitra peneliti memenuhi kriteria pada butir (d).<br /> g. Prioritas akan diberikan kepada tim peneliti yang berkolaborasi dengan (dibuktikan dalam lampiran proposal):<br /> - Peneliti dari perguruan tinggi yang termasuk peringkat 300 besar dunia (QS300 by subject) (https://www.topuniversities.com/subject-rankings).<br /> - Peneliti yang pernah menerbitkan artikel di jurnal top-tier ber-impact factor Web of Science minimal 4.0 (sebagai penulis pertama atau corresponding author).<br /> - Peneliti mitra asing lebih dari satu dan dari perguruan tinggi dan/atau negara yang berbeda<br /> h. Pengusul dari UNS berjumlah 2-4 orang termasuk ketua.<br /> i. Anggota peneliti bisa berasal dari Grup Riset yang sama atau dari Grup Riset yang berbeda tetapi sebidang ilmu dengan ketua pengusul.<br /> j. Melibatkan minimal 1 orang mahasiswa sebagai skripsi/tugas akhir dengan judul yang jelas terkait dengan roadmap penelitian dan pengajaran yang harus disampaikan di proposal.<br /> k. Proposal penelitian harus ditulis dalam bahasa Inggris.<br /> l. Ketua peneliti memiliki kemampuan bahasa Inggris yang baik.<br /> m. Ketua peneliti memiliki rekam jejak penelitian yang memadai yang ditunjukkan dalam CV yang dilampirkan.<br /> n. Pengusul adalah dosen UNS yang memiliki Letter of agreement for research collaboration dari peneliti dari institusi mitra di luar negeri. Adanya MoU secara institusional bisa menjadi nilai tambah dari usulan.<br /> o. Jangka waktu penelitian adalah 2 tahun dengan peta jalan yang jelas.<br /> p. Mematuhi aspek legal yang terkait dengan material yang akan dibawa ke luar negeri (material transfer agreement).<br /> q. Ada pembagian pekerjaan yang jelas dengan mitra peneliti.<br /> r. Mendatangkan mitra ke Indonesia dalam rangka pelaksanaan kegiatan harus mematuhi ketentuan PP No. 41 Tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing, dan Orang Asing dan UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Buku Prosedur izin penelitian bagi perguruan tinggi asing, lembaga penelitian dan pengembangan (litbang) asing, badan usaha asing, dan orang asing dalam melakukan kegiatan litbang di Indonesia, yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti tahun 2016 dan dapat diakses pada laman berikut:<br /> http://risbang.ristekdikti.go.id/wp-content/uploads/2018/01/08-Buku-Prosedur-FRP-2016.pdf<br /> s. Jumlah dana kegiatan yang dialokasikan pada program ini adalah maksimum Rp. 120.000.000,- per tahun. Kontribusi mitra kerjasama dalam bentuk in-cash lebih diutamakan walaupun mitra kerjasama dapat juga memberikan kontribusi secara in-kind.&nbsp;Kontibusi mitra tersebut, baik in-kind ataupun in-cash, secara eksplisit dinyatakan dalam letter of agreement dan dipastikan tidak double funding.</p>