HIBAH PENELITIAN PASCASARJANA (PPS-UNS) Lanjutan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 16 Apr 2015
Tahun : 2015

Program pascasarjana merupakan ujung tombak dari penerapan research university, namun demikian produktifitas publikasi ilmiah dari program pascasarjana UNS belum dapat menyumbang secara signifikan dalam peraihan KPI untuk publikasi ilmiah nasional terakreditasi maupun publikasi ilmiah international bereputasi. Program pascasarjana sebenarnya sudah mensyaratkan bagi mahasiswa untuk mempublikasikan karya ilmiahnya dalam jurnal nasional dan internasional, namun banyak kendala yang dihadapi oleh mahasiswa sehingga upaya tersebut tidak maksimal. Untuk itu perlu  upaya terstruktur dalam mewujudkan  harapan  tersebut.  Salah  satu  cara  yang dipilih adalah pemberian hibah pascasarjana. Hibah pascasarjana merupakan  upaya nyata dari  LPPM UNS  untuk  meningkatkan kemampuan  mahasiswa pascasarjana dalam  meneliti dan  menyelesaikan  tugas  akhirnya. Keberadaan hibah pascasarjana diharapkan  dapat  meningkatkan mutu  penelitian mahasiswa pascasarjana sehingga menghasilkan karya ilmiah yang siap dipublikasikan.


Tujuan Penelitian Pascasarjana adalah:

  • Menghasilkan terobosan baru dalam ilmu pengetahuan dasar, teknologi, ilmu sosial dan budaya;
  • Meningkatkan kemampuan dan mutu pendidikan pascasarjana;
  • Meningkatkan mutu penelitian di perguruan tinggi Indonesia; dan
  • Meningkatkan jumlah publikasi ilmiah baik di tingkat nasional maupun internasional.


Luaran wajib Penelitian Hibah Pascasarjana adalah:

  1. Selesainya mahasiswa� program� pascasarjana yang� terlibat� dalam� tim� hibah� yang dibuktikan� dengan� selesainya tesis� dan/atau� disertasi� (minimum draf tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui komisi pembimbing atau promotor);
  2. Makalah yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah nasional atau internasional; dan
  3. Publikasi� ilmiah� dalam jurnal� nasional� terakreditasi� bagi� yang melibatkan� �S-2 dan publikasi ilmiah dalam jurnal internasional bereputasi bagi yang melibatkan mahasiswa S-3.

Luaran tambahan Penelitian Pascasarjana adalah: Produk� ipteks-sosbud� (metode,� teknologi� tepat� guna,� blueprint,� prototip,� sistem, kebijakan, model, rekayasa sosial), dan HKI dan/atau buku ajar


Kriteria, persyaratan pengusul, dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Usulan dilakukan berdasarkan RG pada Fakultas atau program Pascasarjana dengan tema mengacu pada RIP.
  2. Ketua peneliti merupakan dosen tetap perguruan tinggi pengusul, bergelar doktor (S-3) dan mempunyai bimbingan mahasiswa Pascasarjana (S-2 dan/atau S-3) yang dibuktikandengan surat keterangan dari pimpinan program pascasarjana;
  3. Jumlah� anggota� kegiatan maksimum� 2 orang,� bergelar� doktor,� dan salah� satunya boleh dari luar perguruan tinggi pengusul;
  4. Anggota kegiatan dapat diganti setiap tahun sesuai dengan kebutuhan penelitian dan kompetensinya;
  • Tim peneliti harus mempunyai trackrecord memadai yang ditunjukkan dalam CV;
  • Ada pembagian tugas� yang jelas antara tim dosen dan mahasiswa yang terlibat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun penelitian;
  • Mahasiswa pascasarjana yang dilibatkan� merupakan� mahasiswa aktif� yang� dibuktikan dengan� surat� keterangan Pimpinan� Program� Pascasarjana (usulan� tahun pertama harus menyertakan minimum empat bimbingan mahasiswa S-2 atau dua mahasiswa S-3, atau dua mahasiswa S-2 dan satu mahasiswa S-3);
  • Usulan kegiatan harus memiliki peta jalan kegiatan yang jelas, bukan� merupakan kompilasi dari topik kegiatan mahasiswa pascasarjana yang tidak memiliki keterkaitan satu dengan lainnya;
  • Besar dana hibah PNBP adalah Rp.75.000.000,-/judul/tahun; dan
  • Usulan kegiatan disimpan menjadi dua file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi NamaKetua_NamaFak/PPS_PPS.pdf, �kemudian diunggah ke IRIS1103 �dan hardcopy dikumpulkan di Sub-bagian Program LPPM UNS.