PENGABDIAN INTERNASIONAL MANDATORY (PIM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 30 Nov -0001
Tahun : 2026

<p>Program Kemitraan Masyarakat Internasional (PIM) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Indonesia untuk memecahkan permasalahan di masyarakat melalui kolaborasi dengan mitra internasional. Sasaran dari program PIM adalah masyarakat Indonesia yang produktif secara ekonomi (usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah). Melalui skema PIM, komunitas ilmiah diseluruh dunia mendapat kesempatan untuk menyebarluaskan ilmu yang dimiliki kepada masyarakat global, baik dalam bentuk kegiatan ilmiah antarnegara maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Skema PIM ini dapat menjadi tantangan dan peluang bagi akademisi untuk mengembangkan potensi keilmuan yang ada serta memperluas jaringan kerjasama yang lebih luas pada tingkat fakultas, karena program ini dirancang khusus untuk lintas prodi dan lintas disiplin ilmu sebagai bentuk kolaborasi percepatan penanganan masalah Mitra sekaligus untuk meningkatkan peran prodi dalam kegiatan pengabdian internasional.&nbsp;</p>


<p>Tujuan dan Bentuk Pengabdian Internasional Mandatory<br /> Tujuan program PIM adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki dengan melibatkan mitra luar negeri. Disamping implementasi hasil penelitian PIM juga sebagai wujud komitmen UNS dalam pencapian SDGs, sehingga PIM minimal wajib berkontribusi pada minimal 2 SDGs; No 4. Pendidikan Berkualitas dan SDG No. 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan, serta SDGs sesuai dengan bidang PIM.<br /> Pelaksanaan skema PIM ini dapat dalam bentuk:</p> <ol> <li>Dosen UNS melakukan kegiatan di luar negeri bekerja sama dengan mitra universitas dengan luar negeri, dengan prioritas sasaran adalah masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri.</li> <li>Dosen UNS melakukan kegiatan di wilayah NKRI, dengan mendatangkan mitra universitas dari luar negeri, baik secara daring maupun luring, dengan sasaran masyarakat di dalam negeri</li> </ol> <p>Kesediaan masyarakat sasaran dan mitra luar negeri yang terlibat dalam kegiatan ini dibuktikan dengan surat pernyataan.</p>


<p><strong>C. Luaran Pengabdian Internasional Mandatory</strong><br /> Luaran wajib PIM adalah:<br /> a. Produk barang atau jasa hasil PIM;<br /> b. Publikasi artikel pengabdian di jurnal ber-ISSN atau artikel prosiding dari seminar Nasional (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No 17);<br /> c.Video berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit (di dalam video tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No 17);<br /> d. Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media massa cetak/ online/ repository UNS (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No 17).<br /> e.Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media online/website milik mitra atau media lain dengan menyertakan backlink UNS (https://uns.ac.id/) (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No 17).<br /> f.Kekayaan Intelektual (HKI);</p> <p>Luaran tambahan PIM dapat berupa:<br /> a.Buku ber-ISBN;<br /> b.Inovasi teknologi tepat guna;<br /> c.Metode atau sistem.</p>


<p><strong>D. Ketentuan Skema Pengabdian Internasional Mandatory</strong><br /> a.Pengusul berjumlah 5-10 orang termasuk ketua.<br /> b.Anggota harus lintas Prodi atau Fakultas. Anggota tidak boleh berasal dari program studi yang sama.<br /> c.Ketua tim pengusul berkualifikasi Master (S2).<br /> d.Ketua pengusul wajib memiliki minimal Sinta Score 100.<br /> e.Kegiatan PIM melibatkan minimal satu mitra di Indonesia dan satu mitra luar negeri (antara lain perguruan tinggi luar negeri, lembaga/institusi luar negeri).<br /> f.Mitra PIM tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).<br /> g.Program PIM berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum sebesar Rp. 50.000.000,-.</p>