LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 30 Nov -0001 |
| Tahun | : | 2026 |
<p>Penelitian Pascasarjana diperuntukkan bagi dosen pembimbing mahasiswa pascasarjana untuk meningkatkan kemampuan mahasiswa pascasarjana (magister dan doktor) dalam melakukan penelitian serta meningkatkan kemampuan menulis dan mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal nasional terakreditasi SINTA maupun jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama dan dosen pembimbing sebagai penulis korespondensi. Selain itu Penelitian Pascasarjana dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas lulusan mahasiswa pascasarjana. Setiap dosen dapat mengusulkan maksimum dua (2) usulan penelitian pascasarjana, di luar kuota skema atau ruang lingkup yang lain.</p>
<p>Meningkatkan kemampuan mahasiswa pascasarjana (magister dan doktor) dalam melakukan penelitian serta meningkatkan kemampuan menulis dan mempublikasikan hasil penelitiannya di jurnal nasional terakreditasi SINTA maupun jurnal bereputasi internasional sebagai penulis pertama dan dosen pembimbing sebagai penulis korespondensi. Besaran dana penelitian per tahun maksimal Rp60.000.000; Jangka waktu penelitian 1-2 tahun.</p>
<p>1. luaran wajib tahun pertama berupa satu artikel di jurnal bereputasi internasional;</p> <p>2. luaran wajib tahun kedua berupa satu artikel di jurnal bereputasi nasional (terakreditasi SINTA 1 sampai SINTA 2) atau satu artikel di jurnal bereputasi internasional;</p>
<p>1. Ketua pengusul berpendidikan Doktor dengan minimal jabatan fungsional Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 300 untuk bidang saintek dan 100 untuk bidang soshum dan seni yang sedang membimbing minimal satu mahasiswa doktor full time baik by course maupun by research;</p> <p>2. Ketua pengusul berasal dari perguruan tinggi klaster mandiri, utama, madya;</p> <p>3. Anggota pengusul terdiri atas dosen pembimbing pembantu ( jika ada) dan satu mahasiswa doktor bimbingan ketua pengusul dari perguruan tinggi yang sama;</p> <p>4. Melampirkan surat keterangan dari instansi yang menginformasikan bahwa ketua tim pengusul adalah dosen pembimbing utama bagi mahasiswa anggota penelitian, serta mahasiswa masih berstatus aktif dan (akan) terlibat dalam penelitian yang diusulkan (dapat berupa surat keputusan/surat tugas pembimbingan d o k to r d e n ga n m e n c a n t u m k a n n a m a d o s e n pembimbing utama dan nama mahasiswa).</p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service