Pemberdayaan Desa Binaan - KEMDIKTISAINTEK Tahun 2026

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 30 Nov -0001
Tahun : 2026

<div>Pemberdayaan masyarakat berbasis kewilayahan merupakan program pendanaan yang bersifat tahun tunggal dengan pengajuan kegiatan dalam proposal selama tiga tahun (keberlanjutan program ditentukan melalui evaluasi kelayakan setiap tahunnya dan menyesuaikan kebijakan pada setiap tahunnya). Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah ditujukan untuk membantu berbagai permasalahan kewilayahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah/kota, desa/nagari (nama lain dengan tata kelola yang sama), kelurahan, desa adat, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ataupun Non RPJMD, baik secara Bottom Up ataupun Top Down dapat meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat umum di wilayah tertentu, kualitas pendidikan, kesehatan, produktifitas masyarakat usaha dan industri.</div>


<p>Bertujuan menerapkan hasil riset sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat pada desa binaan Perguruan Tinggi dengan mengusung tema yang disepakati antara perguruan tinggi dan desa binaan yang sudah harus dicapai pada akhir tahun Ketiga.</p>


<p>1.&nbsp;Peningkatan level keberdayaan mitra yang dijabarkan secara kuantitatif dan kualitatif pada dua aspek kegiatan yang dihadapi pada setiap mitra sasaran (aspek sosial kemasyarakatan, produksi, manajemen dan aspek pemasaran) yang di dalamnya terdapat 1 (satu) rincian hasil kegiatan/level keberdayaan yang ditargetkan.</p> <p>2.&nbsp;Menghasilkan minimal 1 (satu) jenis produk utama pada setiap mitra sasaran yang relevan dengan salah satu aspek kegiatan yang ditangani, wajib berbeda setiap tahunnya. Produk tersebut merupakan hasil intervensi program dan penerapan teknologi dan inovasi hasil pemberdayaan pada setiap kelompok mitra sasaran. Produk yang dihasilkan dapat berupa produk olahan pangan, pakan, karya seni, produk inovasi sosial lainnya seperti buku, modul, koreografi dan lainnya.</p> <p>3.&nbsp;Artikel ilmiah populer yang dimuat pada majalah ilmiah populer, serta artikel populer atau berita kegiatan yang dipublikasikan pada media massa nasional, baik cetak maupun elektronik (koran, majalah, televisi, atau laman web), disusun dan diterbitkan sesuai denganketentuan</p> <p>4.&nbsp;Karya audiovisual berbentuk video yang memenuhi ketentuan.</p>


<p>1. Tim pengusul pengabdian adalah Dosen yang berstatus tetap di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), memiliki ID SINTA, serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar.</p> <p>2.&nbsp;Tim pengusul berasal dari perguruan tinggi berstatus aktif pada PDDIKTI dan tidak dalam status terkena sanksi atau dalam pembinaan</p> <p>3.&nbsp;Tim pengusul berjumlah 4 orang (1 ketua dengan 3 orang anggota).</p> <p>4.&nbsp;Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional akademik minimal Lektor, dan memiliki SINTA Score Overall minimal 200 untuk bidang sains dan teknologi, serta lebih dari 150 untuk bidang sosial humaniora dan seni.</p> <p>5.&nbsp;Ketua pengusul wajib memiliki rekam jejak sebagai pelaksana hibah kompetitif pengabdian kepada masyarakat yang didanai hingga selesai oleh DPPM/nama direktorat sebelumnya sebagai ketua atau anggota.</p> <p>6.&nbsp;Terdapat minimal 2 (dua) anggota yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul.</p> <p>7.&nbsp;Terdapat minimal 1 (satu) anggota yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul dan memiliki kualifikasi setara atau lebih tinggi.</p> <p>8.&nbsp;Tim pengusul memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan/sains) yang sesuai dengan kegiatan yang diusulkan/masalah yang ditangani minimal 2 (dua) kompetensi kepakaran pada rumpun ilmu level dua yang berbeda.</p> <p>9.&nbsp;Tim pengusul tidak memiliki afiliasi atau hubungan kekeluargaan dengan mitra sasaran</p> <p>10.&nbsp;Kolaborasi lintas klaster (mandiri, utama, madya, pratama, dan binaan) wajib dilakukan. Kolaborasi dapat melibatkan perguruan tinggi dari wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang berbeda, namun diprioritaskan dalam wilayah LLDIKTI yang sama.</p>