LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 30 Nov -0001 |
| Tahun | : | 2026 |
<p>Sebagai bentuk hilirisasi hasil penelitian, pengabdian kepada masyarakat diharapkan mampu mengimplementasikan inovasi dan teknologi yang relevan bagi kebutuhan masyarakat serta memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi. Melalui peran tersebut, DPPM memfasilitasi sivitas akademika untuk melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi, dengan pengabdian sebagai wujud kontribusinyata ilmu pengetahuan bagi kemajuanbangsa. </p> <p>Keberlanjutan program pengabdian kepada masyarakat diarahkan untuk memperkuat kemandirian masyarakat, memajukan kesejahteraan bangsa, serta mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 melalui kontribusi inovatif perguruan tinggi. </p>
<p>Untuk memberdayakan mitra sasaran dari kelompok masyarakat umum dan kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi.</p>
<p>1. Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif pada minimal 2 (dua) aspek kegiatan berbeda yang dihadapi pada setiap mitra sasaran sesuai dengan kelompok masyarakat dan permasalahan yang dihadapi. Aspek kegiatan yang dimaksud meliputi Aspek Produksi/Aspek Manajemen/Aspek Pemasaran/Aspek Sosial Kemasyarakatan di mana di dalamnya terdapat rincian hasil kegiatan/level keberdayaan yang ditargetkan.</p> <p>2. Menghasilkan minimal 1 (satu) jenis produk utama yang relevan dengan aspek kegiatan yang ditangani. Produk tersebut merupakan hasil intervensi program dan penerapan teknologi dan inovasi hasil pemberdayaan pada setiap kelompok mitra sasaran. Produk yang dihasilkan dapat berupa produk olahan pangan, pakan, karya seni, produk inovasi sosial lainnya seperti buku, modul, koreografidan lainnya.</p> <p>3. Artikel ilmiah populer yang dimuat pada majalah ilmiah populer atau artikel populer/berita kegiatan yang dipublikasikan pada media massa nasional, baik cetak maupun elektronik (koran, majalah, televisi, atau laman web), disusun dan diterbitkan sesuai denganketentuan.</p> <p>4. Karya audiovisual berbentuk video yang memenuhi ketentuan.</p>
<p>1. Tim pengusul pengabdian adalah Dosen yang berstatus tetap di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), memiliki ID SINTA, serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar;</p> <p>2. Tim pengusul berasal dari perguruan tinggi berstatus aktif pada PDDIKTI dan tidak dalam status terkena sanksi atau dalam pembinaan;</p> <p>3. Tim pengusul terdiri dari 3 (tiga) orang (satu ketua dan dua anggota); </p> <p>4. Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli dan memiliki SINTAScore Overall di atas 100;</p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service