Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) Skema A 2026

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 14 Mar 2026
Tahun : 2026

<p>Program Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) merupakan inisiatif bersama 24 Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) untuk mendukung Asta Cita ke-6, yaitu membangun dari desa dan dari bawah. Melalui pengabdian kepada masyarakat, PTNBH berperan strategis dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, menerapkan teknologi tepat guna, serta memperkuat ekonomi lokal, pelestarian budaya, dan keberlanjutan lingkungan. Kolaborasi yang erat antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat desa diarahkan untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.&nbsp;</p>


<p>Tujuan Program Pengabdian Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) adalah:</p> <p>1. Meningkatkan Dampak Pengabdian Masyarakat Memperkuat sinergi antar PTNBH dalam pelaksanaan program pengabdian guna memperluas jangkauan, efektivitas, dan keberlanjutan dampak program, termasuk dalam konteks penanganan dan pemulihan pascabencana.</p> <p>2. Mendukung Pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) Berkontribusi pada peningkatan ketahanan sosial, ekonomi, dan ekologi desa sesuai target RPJMN 2025&ndash;2029, khususnya di kawasan 3T, wilayah perbatasan, serta desa desa terdampak bencana di Sumatera.&nbsp;</p> <p>3. Mendorong Sinergi Lintas Keilmuan Mengintegrasikan disiplin teknologi, sains, seni, humaniora, pendidikan, dan bisnis untuk memberdayakan masyarakat desa, termasuk dalam pembangunan kapasitas mitigasi dan adaptasi bencana.</p> <p>4. Meningkatkan Ekosistem Pengabdian Masyarakat Mendorong budaya kolaboratif antar-disiplin dan antar-institusi untuk menghasilkan program pengabdian yang relevan, responsif terhadap krisis, dan berdampak nyata bagi masyarakat.</p>


<p>Tim Pelaksana (host dan mitra) diwajibkan menghasilkan luaran publisitas:</p> <p>1. Publikasi kegiatan pengabdian di media online/website milik mitra atau media lain dengan menyertakan backlink UNS (https://uns.ac.id/) (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 2 SDG; No 4 dan No. 17).</p> <p>2. Menyertakan link Video Journal/Laporan Video yang diunggah ke media sosial seperti Youtube dan juga website F/S atau P/PP.</p> <p>3. Tautan publisitas PM dari repositori lain juga dianjurkan, seperti: Zenodo, Figshare, OSF, The Conversation, Kumparan, Tirto, dls.&nbsp;</p>


<p>Kriteria pengusulan proposal adalah sebagai berikut:</p> <p>a. Pelaksana Pengabdian pada Perguruan Tinggi Utama atau Host</p> <p>1) Host adalah Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;</p> <p>2) Host minimal berkualifikasi Magister (S2);</p> <p>3) Host memiliki karya inovasi yang dapat diimplementasikan dalam kegiatan Pengabdian Masyarakat;</p> <p>4) Host harus memiliki rancangan implementasi karya sains, teknologi dan humaniora serta mitra pelaksana pengabdian yang bersedia untuk melaksanakan pengabdian masyarakat;</p> <p>5) Host dapat terdiri dari hingga 5 (lima) anggota untuk PMKI reguler (tidak dibatasi untuk pemulihan pascabencana Sumatera);</p> <p>6) Host harus memiliki minimal 2 (dua) mitra dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang berbeda;</p> <p>7) Host dapat mewakili Fakultas/Sekolah atau Pusat/Pusat Pelaksanaan.</p> <p>b. Mitra Pelaksana</p> <p>1) Mitra atau kolaborator kegiatan pengabdian masyarakat adalah minimal 1 (satu) dosen dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang berbeda;</p> <p>2) Mitra minimal berkualifikasi Magister (S2);</p>