Pemberdayaan Masyarakat Pemula - KEMDIKTISAINTEK Tahun 2026

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 30 Nov -0001
Tahun : 2026

<p>Memiliki tujuan untuk menjadi stimulus bagi perguruan tinggi klaster binaan dan dosen pemula dalam memberdayakan mit ra kelompok masyarakat umum atau kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi produktif..</p>


<p>Memiliki tujuan untuk menjadi stimulus bagi perguruan tinggi klaster binaan dan dosen pemula dalam memberdayakan mit ra kelompok masyarakat umum atau kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi produktif.</p>


<p>1.&nbsp;Peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif pada minimal 2 (dua) aspek kegiatan berbeda yang dihadapi pada setiap mitra sasaran sesuai dengan kelompok masyarakat dan permasalahan yang dihadapi. Aspek kegiatan yang dimaksud meliputi Aspek Produksi/Aspek Manajemen/Aspek Pemasaran/Aspek Sosial Kemasyarakatan di mana di dalamnya terdapat rincian hasil kegiatan/level keberdayaan yang ditargetkan.</p> <p>2.&nbsp;Menghasilkan minimal 1 (satu) jenis produk utama yang relevan dengan aspek kegiatan yang ditangani. Produk tersebut merupakan hasil intervensi program dan penerapan teknologi dan inovasi hasil pemberdayaan pada setiap kelompok mitra sasaran. Produk yang dihasilkan dapat berupa produk olahan pangan, pakan, karya seni, produk inovasi sosial lainnya seperti buku, modul, koreografidan lainnya.</p> <p>3.&nbsp;Artikel ilmiah populer yang dimuat pada majalah ilmiah populer atau artikel populer/berita kegiatan yang dipublikasikan pada media massa nasional, baik cetak maupun elektronik (koran, majalah, televisi, atau laman web), disusun dan diterbitkan sesuai denganketentuan.</p> <p>4.&nbsp;Karya audiovisual berbentuk video yang memenuhi ketentuan.</p>


<p>1.&nbsp;Tim pengusul pengabdian adalah Dosen yang berstatus tetap di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang mempunyai Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga lain)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), memiliki ID SINTA, serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar.</p> <p>2.&nbsp;Tim pengusul berasal dari perguruan tinggi berstatus aktif pada PDDIKTI dan tidak dalam status terkena sanksi atau dalam pembinaan.</p> <p>3.&nbsp;Tim pengusul merupakan dosen yang berasal dari perguruan tinggi klaster binaan tanpa batasan SINTA Score, sedangkan dosen dari perguruan tinggi klaster Mandiri, Utama, Madya dan Pratama dapat mengajukan usulan apabila memiliki SINTA Score Overall maksimal 100</p> <p>4.&nbsp;Tim pengusul terdiri dari 3 (tiga) orang (satu ketua dan dua anggota)</p> <p>5.&nbsp;Ketua pengusul berpendidikan minimal S-2 dengan jabatan fungsional akademik minimal Asisten Ahli.</p>