Program Inovasi Seni Nusantara KEMDIKTISAINTEK Tahun 2026

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 30 Nov -0001
Tahun : 2026

<p>PISN hadir sebagai platform kolaboratif yang menghubungkan karya-karya inovatif di bidang seni dengan komunitas sasaran secara lebih luas. Melalui program ini, inovasi seni tidak hanya berhenti pada tataran akademik, tetapi dapat diimplementasikan, dimanfaatkan, dan diberdayakan oleh masyarakat. Selain mendorong kolaborasi lintas perguruan tinggi, PISN juga menjadi katalisator dalam memperkuat keberlanjutan ekosistem seni budaya lokal, sekaligus membentuk ruang kreatif sebagai bagian dari identitas bangsa.</p> <p>Program PISN berorientasi pada peningkatan nilai-nilai sosial dan budaya dalam masyarakat, disertai dengan peningkatan produktivitas serta nilai tambah&mdash;baik secara kuantitatif maupun kualitatif&mdash;terhadap berbagai produk seni dan desain. Lebih jauh, PISN ditujukan untuk mendukung keberlanjutan produktivitas kesenian yang berakar kuat di tengah masyarakat, sebagai bagian dari identitas lokal sekaligus wahana ekspresi kreatif komunitas. Keberhasilan program ini diindikasikan melalui proses hilirisasi produk inovatif hasil penelitian perguruan tinggi dan peningkatan berbagai aspek sosial di masyarakat</p>


<p>1.&nbsp;Mendorong kolaborasi antara perguruan tinggi, mitra sasaran, dan pemerintah dalam meningkatkan daya saing bangsa serta mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul melalui penerapan dan pengembangan inovasi seni sebagai solusi atas permasalahan di masyarakat;</p> <p>2.&nbsp;Memperluas jaringan kolaborasi antar perguruan tinggi dalam perannya sebagai penghasil teknologi dan inovasi di bidang seni;</p> <p>3.&nbsp;Meningkatkan pemanfaatan karya seni unggulan perguruan tinggi yang relevan dan sesuai dengan kebutuhan aktual di masyarakat;</p> <p>4.&nbsp;Memperkuat kapasitas kelompok seni masyarakat guna meningkatkan produktivitas, nilai tambah, kualitas, dan daya saing produk-produk berbasis seni;</p> <p>5.&nbsp;Mengembangkan dan melestarikan seni dan budaya daerah melalui penguatan komunitas seni, sehingga memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.</p>


<p>1.&nbsp;Peningkatan level keberdayaan 1 (satu) kelompok mitra sasaran yang dijabarkan secara kualitatif dan kuantitatif, pada 2 (dua) aspek kegiatan yang ditangani dengan ketentuan minimal dua sub-aspek kegiatan pada aspek sosial kemasyarakatan, dan minimal satu sub-aspek lainnya pada aspek produksi/manajemen/pemasaran;</p> <p>2.&nbsp;Menghasilkan 1 (satu) jenis produk inovasi seni dari pengembangan inovasi yang telah diterapkan kepada masyarakat. Produk yang dihasilkan dapat berupa produk/ karya cipta seni, desain dan media;</p> <p>3.&nbsp;Artikel ilmiah populer yang dimuat pada majalah ilmiah populer atau artikel populer/berita kegiatan yang diprioritaskan untuk dipublikasikan pada media massa nasional, baik cetak maupun elektronik (koran, majalah, televisi, atau laman web), serta disusun dan diterbitkan sesuai dengan ketentuan dan</p> <p>4.&nbsp;Validasi Luaran berupa Karya Audio Visual Berbentuk Video</p>


<p>1.&nbsp;Tim pelaksana adalah Dosen tetap di perguruan tinggi Indonesia di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang mempunyai Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau dosen dengan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) yang bukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/Tentara Nasional Indonesia/Polisi Republik Indonesia, berstatus aktif di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), memiliki ID SINTA serta tidak sedang dalam tugas belajar/izin belajar;</p> <p>2.&nbsp;Tim pelaksana berasal dari perguruan tinggi yang tidak dalam status pembinaan pada PDDIKTI;</p> <p>3.&nbsp;Tim pelaksana berjumlah maksimal 4 orang (1 ketua dan 2-3 anggota dengan minimal 2 orang anggota berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pelaksana);</p> <p>4.&nbsp;Direkomendasikan adanya kolaborasi antar perguruan tinggi dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama atau lokasi perguruan tinggi yang berdekatan, guna mendukung pendekatan multidisiplin keilmuan sesuai dengan kebutuhan kegiatan;</p> <p>5.&nbsp;Dosen yang terlibat diharuskan memiliki kapabilitas (rekam jejak keilmuan) yang multidisiplin minimal dengan 2 (dua) kompetensi kepakaran pada rumpun ilmu level dua yang berbeda dan sesuai dengan aspek kegiatan atau permasalahan yang ditangani. Kepakaran rumpun ilmu level dua dapat dilihat pada lampiran link bit.ly/PISN2026Lampiran1_BidangIlmu;</p> <p>6.&nbsp;Tim pelaksana tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan mitra sasaran maupun pemerintah;</p> <p>7.&nbsp;Setiap dosen dapat mengajukan paling banyak dua usulan pada seluruh program pengabdian kepada masyarakat, yaitu satu usulan sebagai ketua dan satu usulan sebagai anggota, atau dua usulan sebagai anggota. Setiap dosen yang menjadi ketua pelaksana pada program pengabdian kepada masyarakat tahun berjalan tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua pada tahun yang sama, namun dapat mengajukan satu usulan sebagai anggota pengusul.</p> <p>8.&nbsp;Tim pelaksana memiliki teknologi dan inovasi bidang seni, desain dan media yang berupa karya berbasis penelitian ataupun revitalisasi seni tradisi yang akan dikembangkan sebagai karya unggulan; Atau memiliki strategi pelestarian pengembangan seni yang ada di masyarakat melalui metodologi penciptaan/inovasi seni, desain dan media</p>