Program Hilirisasi Riset Strategis–Skema Pengujian Produk Tahun 2026

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 07 Jun 2026
Tahun : 2026

<p>Program Hilirisasi Riset Strategis&ndash;Skema Pengujian Produk adalah pendanaan kompetitif yang diselenggarakan oleh Kemdiktisaintek bekerjasama dengan LPDP. Skema ini dirancang spesifik untuk akselerasi inovasi dengan menjembatani hasil riset dari prototipe/sistem yang didemonstrasikan di lingkungan relevan (TKT 6) menuju pengujian dan demonstrasi sistem lengkap di lingkungan sebenarnya (TKT 8), guna menjawab permasalahan strategis nasional. Program ini dikhususkan bagi dosen dan/atau peneliti untuk menindaklanjuti hasil riset melalui pengembangan prototipe secara berkelanjutan dan bersifat multi tahun, serta memfasilitasi pengujian teknologi dan model bisnis baru dalam lingkungan terkendali (innovation sandbox). Penelitian difokuskan pada bidang strategis yang mendukung kemandirian bangsa, seperti alat kesehatan, swasembada pangan, dan substitusi bahan baku impor. Namun, cakupan bidang riset yang didanai tidak terbatas pada contoh tersebut, melainkan harus selaras dengan arahan kebijakan nasional, khususnya Asta Cita atau 8 (delapan) program prioritas pembangunan bangsa.</p> <p>Program ini memberikan kesempatan kepada dosen dan/atau peneliti untuk melanjutkan penelitiannya sampai pada tahap prototipe siap uji dengan tujuan mempersiapkan produk penelitian secara matang menuju komersialisasi di masa mendatang, sehingga hasil riset bertransformasi menjadi solusi nyata yang berdampak luas, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi daya saing nasional.</p>


<p>Program Hilirisasi Riset Strategis&ndash;Skema Pengujian Produk bertujuan untuk:</p> <p>1. Mendukung akselerasi validasi dan pengembangan prototipe inovasi (mulai dari TKT 6 hingga mencapai TKT 8) yang berfokus pada bidang strategis nasional, guna mematangkan kesiapan teknologi produk untuk hilirisasi dan memberikan solusi nyata yang berdampak luas.</p> <p>2. Mengembangkan model bisnis awal yang tervalidasi dan strategi proteksi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai fondasi rencana komersialisasi.</p> <p>3. Memperkuat kolaborasi awal antara peneliti dengan calon pengguna, mitra industri, dan regulator untuk mendapatkan umpan balik yang terstruktur bagi penyempurnaan dan validasi prototipe.</p>


<p>LUARAN PROGRAM</p> <p>Luaran pada program ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu luaran wajib yang bersifat terstruktur multi-tahun, dan harus menunjukkan peningkatan TKT secara signifikan, serta luaran tambahan yang bersifat pilihan.</p> <p><strong>1. Luaran Wajib</strong></p> <p>a. Tahun ke-1</p> <p>Target luaran pada akhir tahun ke-1 adalah produk yang telah mencapai TKT 7 (Demonstrasi Prototipe Sistem dalam Lingkungan Operasional Sebenarnya) dan tersedianya dokumen uji pasar/studi kelayakan yang diperbarui untuk rencana hilirisasi produk. Pencapaian TKT 7 dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:</p> <p>1) Uji Lab Terakreditasi (Non-Kesehatan): Dokumen pengujian dan/atau kalibrasi yang diterbitkan oleh laboratorium yang telah terakreditasi ISO/SNI 17025 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).</p> <p>2) Uji Klinik Fase 1 (Khusus Produk Kesehatan): Dokumen Uji Klinik Fase 1 (untuk vaksin/hayati, alat kesehatan, atau farmasi) yang diterbitkan oleh laboratorium kesehatan atau rumah sakit terakreditasi oleh Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) dengan prosedur yang disetujui oleh Kemenkes/BPOM.</p> <p>3) TKT 7 Sosial Humaniora: Dokumen hasil pengujian yang sudah matang dan siap diadopsi dalam konteks sosial aktual yang relevan (Pemerintah, Masyarakat, dan/atau Industri).</p> <p>4) Uji Lapangan Khusus: Dokumen pengujian yang diterbitkan oleh laboratorium yang menjadi rujukan atau institusi berwenang lain, bagi bidang-bidang yang memerlukan rujukan pengujian khusus (dijelaskan spesifik dalam proposal).</p> <p>b. Tahun ke-2</p> <p>Target luaran pada akhir tahun ke-2 adalah produk yang sudah mencapai TKT 8 (Sistem Selesai dan Teruji di Lingkungan Operasi Sebenarnya). Pencapaian TKT 8 dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:</p> <p>1) Uji Lab Lanjut (Non-Kesehatan): Dokumen hasil pengujian dan validasi akhir yang dikeluarkan oleh laboratorium terakreditasi KAN, memastikan sistem lengkap telah teruji.</p> <p>2) Uji Klinik Lanjut (Khusus Produk Kesehatan): Dokumen Uji Klinik Fase 2 atau Fase 3 yang disetujui oleh Kemenkes/BPOM.</p> <p>3) TKT 8 pada Sosial Humaniora: Dokumen keberhasilan pengujian produk inovasi pada lingkungan sebenarnya (misalnya, model kebijakan, intervensi sosial, atau metode pemberdayaan), didukung bukti keberhasilan penerapan termasuk persyaratan pengujian yang mencakup kelembagaan, regulasi, dan sumber daya yang terlibat.</p> <p>4) Uji Lapangan Final: Dokumen pengujian final dan validasi yang diterbitkan oleh institusi/laboratorium yang berwenang, menegaskan kesiapan produk untuk implementasi/komersialisasi.</p> <p>&nbsp;</p> <p>2<strong>. Luaran Tambahan</strong></p> <p>Luaran tambahan merupakan opsi yang sangat dianjurkan untuk memperkuat diseminasi dan rekognisi hasil riset, meliputi:</p> <p>a. Publikasi Ilmiah</p> <p>Publikasi hasil pengujian, validasi, dan/atau pengembangan lanjutan di: Jurnal Nasional Terakreditasi: Jurnal yang terindeks SINTA 1 atau SINTA 2. Jurnal Internasional Bereputasi: Jurnal yang terindeks basis data global (misalnya Scopus atau WoS) dengan kategori Q1 atau Q2.</p> <p>b. Kekayaan Intelektual (KI) Lanjutan</p> <p>Peningkatan status KI (misalnya, dari Paten Terdaftar menjadi Paten Granted) atau pendaftaran KI baru yang relevan dengan pengembangan produk selama periode pendanaan.</p>


<p>Tim pengusul terdiri dari 1 (satu) orang Ketua Peneliti dan maksimal 6 (enam) orang Anggota Peneliti yang secara bersama-sama bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan kegiatan dan pencapaian luaran. Adapun kualifikasi dan persyaratan tim pengusul secara rinci adalah sebagai berikut:</p> <p>1. Ketua Tim Pengusul</p> <p>a. merupakan dosen tetap dari perguruan tinggi di bawah naungan Kemdiktisaintek yang statusnya tidak dalam pembinaan pada PDDIKTI;</p> <p>b. bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kementerian atau Lembaga (K/L) lain;</p> <p>c. memiliki salah satu dari nomor identitas berikut: Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);</p> <p>d. memiliki ID SINTA yang aktif;</p> <p>e. tidak sedang dalam status disiplin pegawai, tugas belajar atau izin belajar;</p> <p>f. memiliki jabatan fungsional akademik minimal lektor; dan</p> <p>g. tidak sedang menerima pendanaan sejenis untuk produk yang diusulkan.</p> <p>2. Anggota Tim Pengusul</p> <p>a. minimal terdapat 1 (satu) orang dosen tetap yang berasal dari perguruan tinggi yang sama dengan Ketua Tim Pengusul serta memenuhi seluruh kualifikasi yang dipersyaratkan bagi Ketua Tim, termasuk jabatan fungsional akademik, ID SINTA aktif, dan ketentuan lainnya yang relevan;</p> <p>b. anggota lainnya dapat berasal dari dosen di bawah naungan Kemdiktisaintek, peneliti/perekayasa non-dosen, dan masyarakat umum yang memiliki Nomor Identitas resmi (NIK atau paspor) yang masih berlaku; dan</p> <p>c. setiap anggota diharapkan memiliki peran dan kontribusi yang relevan dengan bidang keilmuan serta luaran yang diusulkan dalam program.</p>