LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 06 Jul 2026 |
| Tahun | : | 2026 |
<p>Program penelitian dan pengembangan perkebunan yang dikembangkan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) merupakan salah satu upaya BPDP untuk melakukan penguatan, pengembangan, dan peningkatan pemberdayaan perkebunan dan industri kelapa sawit, kakao, dan kelapa yang saling bersinergi agar terwujud perkebunan yang berkelanjutan. Intensifikasi kegiatan riset di bidang kelapa sawit, kakao, dan kelapa dilakukan secara komprehensif dan hasil risetnya dipublikasikan secara masif baik kegiatan di tingkat nasional maupun internasional. Dalam melaksanakan pengembangan dan penelitian tersebut, diperlukan dukungan riset yang kuat dan terarah dengan baik serta dengan pendanaan yang cukup.</p>
<p>Tujuan pelaksanaan program tersebut adalah sebagai berikut:</p> <ol> <li>Mendorong berkembangnya sektor riil berbasiskan produk-produk hasil litbang kelapa sawit, kakao, dan kelapa dalam negeri untuk menumbuhkan kemandirian perekonomian bangsa.</li> <li>Menghasilkan temuan prospektif di pasaran dan baik dikembangkan menjadi produk industrial yang dapat diproduksi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.</li> <li>Meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat di bidang kelapa sawit, kakao, dan kelapa.</li> <li>Mendorong penguatan perkebunan dan industri sawit, kakao, dan kelapa nasional.</li> <li>Meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa di bidang kelapa sawit, kakao, dan kelapa.</li> <li>Mewujudkan kerjasama sinergi berkelanjutan antara lembaga penelitian, perguruan tinggi, perkebunan kelapa sawit dan industri.</li> <li>Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat memberikan nilai tambah, berdaya saing tinggi, berkelanjutan dan ramah lingkungan bagi kemajuan kelapa sawit, kakao, dan kelapa di Indonesia.</li> </ol>
<p>Luaran yang diharapkan dari program litbang ini antara lain:</p> <ol> <li>Teknologi dan rekayasa sosial untuk mengatasi permasalahan bangsa, khususnya permasalahan pembangunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa yang berkaitan dengan pangan, energi, kesehatan, lingkungan, dan kemiskinan dengan mengutamakan prinsip pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs).</li> <li>Teknologi dan/atau produk yang siap diaplikasikan oleh seluruh pemangku kepentingan kelapa sawit, kakao, dan kelapa nasional.</li> <li>Rekomendasi kebijakan pemerintah untuk pembangunan industri kelapa sawit, kakao, dan kelapa nasional.</li> <li>Sinergi antara lembaga litbang/perguruan tinggi dan industri dalam kegiatan litbang secara berkelanjutan, termasuk pengembangan sumber daya manusia kelapa sawit, kakao, dan kelapa nasional yang berperan sebagai peneliti /researcher unggul dan berdaya saing.</li> <li>Industri nasional yang mandiri dan berkemampuan menghasilkan produk- produk yang berdaya saing tinggi berbasis litbang.</li> <li>Budaya penelitian yang menghasilkan temuan ilmiah, mendasar, strategis dan prospektif yang dapat dimanfaatkan oleh petani dan industri kelapa sawit, kakao dan kelapa nasional.</li> <li>Publikasi penelitian.</li> </ol>
<p>Kriteria pelaksana litbang adalah sebagai berikut:</p> <ol> <li>Penelitian dilakukan oleh sekelompok peneliti yang bernaung di bawah kementerian/lembaga pemerintah dan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga-lembaga riset swasta (termasuk unit riset dan pengembangan industri), atau lembaga lainnya yang berkompeten dan memiliki tugas dan fungsi organisasi untuk melakukan riset (penelitian) dan pengembangan serta melakukan kajian (studi).</li> <li>Peneliti memiliki integritas dan komitmen untuk menyelesaikan litbang sesuai dengan target hasil dan waktu yang dinyatakan dalam pakta integritas (bermaterai).</li> <li>Peneliti memiliki rekam jejak penelitian sesuai dengan bidang yang diusulkan dan ditunjukkan dalam biodata.</li> <li>Khusus ketua peneliti tidak sedang menempuh studi lanjut dan/atau akan mengikuti kegiatan akademik lain yang dapat mengganggu jalannya penelitian.</li> <li>Peneliti berjumlah minimal 3 (tiga) orang (termasuk ketua) dan maksimal 7 (tujuh) orang (termasuk ketua).</li> <li>Usulan litbang harus mendapat persetujuan pimpinan lembaga pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan di lembar pengesahan.</li> <li>Setiap peneliti tidak pernah terlibat tindak pidana/kejahatan (dibuktikan dengan SKCK Kepolisian) yang dapat disusulkan apabila proposal dinyatakan lolos.</li> <li>Bersedia merepositori (serah simpan) data primer penelitian (dibuktikan dengan surat pernyataan).</li> <li>Bersedia untuk mengikuti pentahapan komersialisasi, dimulai dari self assessment penerapan Tingkat Kesiapan Teknologi (Technology Readiness Level) sampai dengan menjalin kerja sama dengan mitra dan penerima manfaat lainnya (dibuktikan dengan surat pernyataan).</li> </ol>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service