LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 14 Jul 2015 |
Tahun | : | 2015 |
Pada hakekatnya, tujuan dari pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam rangka membangun peradaban bangsa (UU No 18/ 2002). Pada buku II BAB IV tentang Ilmu Pengetahun dan Teknologi Lampiran Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 secara tegas menyatakan bahwa isu strategi pembangunan Iptek 2015-2019 adalah peningkatan kapasitas iptek berupa: (1) kemampuan memberikan sumbangan nyata bagi daya saing sektor produksi, (2) keberlanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam, dan (3) penyiapan masyarakat Indonesia menyongsong kehidupan global yang maju dan modern, serta ketersediaan faktor-faktor yang diperlukan (SDM, sarana prasarana, kelembagaan iptek, jaringan, dan pembiayaan). Lebih lanjut disebutkan bahwa penyelenggaraan riset difokuskan pada bidang-bidang yang diamanatkan RPJPN 2005-2025 yaitu: (1) pangan dan pertanian; (2) energi, energi baru dan terbarukan; (3) kesehatan dan obat; (4) transportasi; (5) telekomunikasi, informasi dan komunikasi (TIK); (6) teknologi pertahanan dan keamanan; dan (7) material maju.
Di era globalisasi saat ini, dikenal sebuah paradigma baru yaitu Paradigma Tekno-Ekonomi (Techno-Economy Paradigm), yang meyakini bahwa teknologi merupakan kontributor signifikan dalam peningkatan kualitas hidup suatu bangsa. Paradigma ini membawa implikasi yaitu terjadinya pergeseran perekonomian dunia yang semula berbasiskan pada sumber daya ekonomi (Resource Based Economy) menuju perekonomian yang berbasiskan pengetahuan (Knowledge Based Economy/KBE), dan teknologi merupakan kunci dari tercapainya KBE. Kekuatan dan keberhasilan sebuah negara akan sangat ditentukan oleh kemampuan IPTEK yang merupakan faktor utama ekonomi yang telah menggantikan modal, lahan dan energi untuk peningkatan daya saing.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan IPTEK merupakan sumber terbentuknya iklim inovasi sebagai landasan dan mengilhami tumbuhnya kreativitas sumber daya manusia, yang pada gilirannya dapat menjadi sumber pertumbuhan dan daya saing ekonomi. Selain itu, IPTEK menentukan tingkat efektivitas dan efisiensi proses transformasi sumber daya menjadi sumber daya baru yang lebih bernilai yang memungkinkan manusia mengurangi
3
ketergantungan pada sumberdaya tak terbarukan. Dengan demikian, dalam upaya meningkatkan standar kehidupan bangsa dan negara serta kemandirian dan daya saing bangsa Indonesia di mata dunia diperlukan peningkatan kemampuan IPTEK. Dengan kata lain, IPTEK merupakan kunci bagi sebuah negara untuk mampu memenangkan persaingan dan menjadi sebuah negara yang memiliki nilai tambah dan daya saing kuat.
Berpijak pada uraian di atas, Ditlitabmas memberi kesempatan kepada peneliti di Perguruan Tinggi untuk melakukan riset yang mengarah kepada kebijakan dan produk IPTEK untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Skema penelitian ini bersifat dinamis sesuai urgensi kebijakan pengembangan IPTEK nasional. Penelitian ini juga diarahkan untuk mendukung kebijakan kerjasama di lingkungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk lingkup nasional, regional maupun internasional dalam pengembangan IPTEK.
Tujuan utama dari program riset pengembangan IPTEK adalah meningkatkan kesiapan teknologi hasil riset terapan sesuai kebijakan nasional. Adapun tujuan khusus dari program riset pengembangan IPTEK adalah untuk:
a. Meningkatkan kesiapan hasil riset terapan dari model/prototipe yang diuji di lingkungan laboratorium ke lingkungan operasi yang relevan;
b. Meningkatkan apresiasi dan peran serta masyarakat dalam pembudayaan IPTEK, antara lain melalui pengembangan techno-education, techno-exhibition, techno-entertainment, dan techno-preneurship serta pengembangan inovasi dan kreativitas IPTEK; dan
c. Mengembangkan dan memanfaatkan IPTEK berbasis kearifan dan sumber daya lokal.
Luaran yang diharapkan dari penelitian ini adalah:
a. produk riset atau jasa atau model yang telah teruji pada lingkungan yang relevan;
b. menghasilkan HKI atau publikasi internasional.
Kriteria, persyaratan pengusul dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut:
a. ketua pengusul mempunyai kualifikasi pendidikan S-3 (minimum Lektor) atau S-2 (minimum Lektor Kepala)
4
b. pengusul adalah kelompok dosen dari jurusan/departemen dan fakultas atau lembaga/pusat penelitian dalam satu perguruan tinggi atau kerjasama antar perguruan tinggi, atau kerjasama perguruan tinggi dengan lembaga litbang departemen atau LPND;
c. pengusul harus mempunyai rekam jejak dan peta jalan riset /teknologi yang jelas terkait dengan bidang yang diajukan;
d. tim peneliti terdiri atas minimal 3 orang (1 orang ketua dan minimal 2 orang anggota dengan kualifikasi pendidikan minimal S-2, diutamakan multidisiplin) dengan tugas dan peran setiap peneliti diuraikan secara jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan, disertai bukti tanda tangan pada setiap biodata yang dilampirkan;
e. proposal merupakan penelitian terapan lanjutan di bidang IPTEK;
f. pengusul diutamakan memiliki mitra kerjasama dan harus mampu menunjukkan kebutuhan teknologi yang memerlukan kerjasama penelitian dan harus mampu menunjukkan prospek komersial penggunaan teknologi;
g. jangka waktu penelitian 2-3 tahun dengan biaya penelitian maksimal Rp200.000.000,-; dan
h. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_IPTEK.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service