Hibah Peneliti Utama Sebagai Rujukan Hibah MRG-UNS

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 01 Feb 2016
Tahun : 2016

Hibah Peneliti Utama adalah mengacu pada bidang unggulan yang telah ditetapkan oleh universitas. Penelitian ini harus terarah dan bersifat top-down atau bottom-up dengan dukungan dana, sarana dan prasarana penelitian dari fakultas dan Universitas Sebelas Maret, serta stakeholders  yang memiliki kepentingan secaralangsung maupun tidak langsung. Hibah Peneliti Utama dilatarbelakangi oleh belum termanfaatkannya potensi dari sumber daya manusia di tiap fakultas secara optimal. Sasaran utama program ini adalah memfasilitasi  aktivitas  hibah  PNBP  dalam  rangka 
publikasi  bagi  peneliti  yang sudah memiliki hasil kegiatan penelitian/pengabdian. Target Hibah PUT 2016 fokus pada dukungan kenaikan jumlah publikasi Internasional
UNS sebanyak 520 pada 2016 dalam data base terkemuka (Scopus). Target tersebut ditetapkan universitas dalam rangka keberhasilan UNS menjadi PTNBH pada 2016 dan
mendukung program UNS sebagai world class university pada 2019. Sehingga, hibah PUT ini dapat dimanfaatkan peneliti untuk fasilitasi publikasi hasil-hasil risetnya untuk
dapat diterbitkan dalam suatu berkala ilmiah ataupun prosiding ilmiah internasional bereputasi / terindeks dalam data base terkemuka.  


Tujuan Hibah Peneliti Utama adalah: 
a. Pemberdayaan potensi sumber daya manusia di tiap fakultas dalam rangka meningkatkan indeks partisipasi publikasi. 
b. Meningkatkan kontribusi UNS pada pengembangan  ilmu  pengetahuan  dan teknologi baik skala nasional maupun internasional. 
c. Meningkatkan jumlah publikasi ilmiah hasil riset pada jurnal/prosiding internasional bereputasi. 


Luaran wajib Hibah Peneliti Utama adalah : Publikasi pada jurnal/ prosiding  internasional terindeks pada data base pengindeks bereputasi (Scopus atau Thomson Reuters). 


Luaran  tambahan  bisa berupa:
a.    Seminar internasional atau nasional 
b.    Produk teknologi yang langsung dapat dimanfaatkan oleh stakeholders; 
c.    HKI, kebijakan (pedoman, regulasi), model, rekayasa sosial 


Kriteria, persyaratan pengusul dan tata cara pengusulan dijelaskan sebagai berikut: 
a. Proposal penelitian diusulkan oleh RG yang sudah terdaftar di fakultas dan sudah mendapatkan nomor identitas (ID Number) di LPPM. 
b. Ketua peneliti  bisa ketua RG maupun anggota RG,  dengan persetujuan ketua RG seperti tercantum dalam lembar pengesahan proposal.  
c.  Satu judul proposal MRG skema PUT dapat memfasilitasi satu atau lebih publikasi hasil penelitian dari RG terkait. Dalam hal ini, ketua RG harus berkoordinasi dengan semua anggotanya. 
d. Anggota peneliti dalam satu proposal harus yang benar-benar berkontribusi pada publikasi yang akan dilakukan, sesuai dengan rekaman penelitian dan publikasi yang
    dilakukan sebelumnya, seperti tercantum dalam CV yang dilampirkan.