Iptek bagi Pengembangan Technopreneurship Kampus (IbPTK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2017
Tahun : 2016

Pendahuluan

Program IbPTK bermaksud mengintegrasikan kegiatan pengembangan kegiatan kreativitas dan inovasi kampus serta pengembangan kegiatan kewirausahaan di UNS dengan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada. Potensi yang dimaksudkan adalah seluruh unit kerja yang ada di UNS. Dasar pemikiran program ini adalah penumbuhan semangat kewirausahaan haruslah 47 meliputi semua unsur civitas academica dengan mengedepankan hasil proses pendidikan dan pengajaran, dan penelitian kepada masyarakat sebagai dasar kegiatan berwirausaha di kampus. Pengembangan wirausaha haruslah berbasis pada teknologi (technopreneurship) agar wirausaha tersebut memiliki keunggulan kompetitif yang berkelanjutan. Pada dasarnya kegiatan IbPTK terdiri dari 3 (tiga) kegiatan yang saling terintegrasi, yaitu: a. Pengembangan unit usaha produktif berbasis pada hasil kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. b. Proses pemagangan calon technopreneur yang berasal dari civitas academica UNS di unit produksi tersebut pada no. 1. c. Proses inkubasi calon technopreneur hingga lulus sebagai technopreneur baru.


Pada pengembangan unit usaha produktif, tahun kedua berfokus pada proses pengembangan unit usaha produktif dan pemagangan calon technopreneur, tahun ketiga difokuskan pada upaya inkubasi calon technopreneur hingga dinyatakan lulus


Luaran yang ditargetkan dari program IbPTK ini adalah:

1) Berdirinya unit usaha produktif berdasarkan atas hasil kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di UNS. 48

2) Munculnya technopreneur baru berbasis pada bidang keilmuan yang mampu menjadi penggerak ekonomi masyarakat.

3) Munculnya produk unggulan UNS yang mampu dipasarkan.

4) Munculnya jurnal-jurnal terkait dengan pengembangan technopreneurship.

5) Munculnya model pengembangan technopreneur di UNS. 


Program IbPTK memiliki karakteristik sebagai berikut.

a. Bersifat kegiatan multi tahun, dengan besar dana maksimal Rp. 35.000.000,00/tahun, di mana dana tersebut pada tahun pertama difokuskan pada pengembangan unit usaha produktif, tahun kedua berfokus pada proses pengembangan unit usaha produktif dan pemagangan calon technopreneur, tahun ketiga difokuskan pada upaya inkubasi calon technopreneur hingga dinyatakan lulus.

b. Pengusul adalah dosen tetap UNS yang memiliki NIDN, terdiri atas 1 ketua dan maksimal 3 anggota yang memiliki roadmap yang jelas terkait pengembangan kewirausahaan dengan bidang keilmuan yang saling menunjang.

c. Dosen yang mengajukan minimal bergelar S2 dengan jabatan fungsional asisten ahli.

d. Unit pengusul program ini bisa berupa laboratorium, program studi, jurusan/bagian, fakultas/pusat studi/lembaga/UPT.

e. Program IbPTK mensyaratkan adanya dukungan kelembagaan dan finansial (baik in kind ataupun in cash) dari institusi induk tempat unit usaha produktif akan didirikan.