Iptek bagi Produk Unggulan (IbPU)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 31 Jan 2017
Tahun : 2016

Pendahuluan

Program Iptek bagi Produk Unggulan (IbPU) dilaksanakan sebagai bentuk kontribusi sekaligus respons PT atas pengembangan produk-produk unggulan daerah untuk mendorong perkembangan ekonomi yang berbasis pengetahuan dan teknologi. Program IbPU merupakan suatu kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penerapan dan pengembangan hasil riset UNS, berlangsung maksimal selama 3 tahun. Persoalan yang ditangani meliputi seluruh aspek produk unggulan daerah pada berbagai usaha kecil atau usaha menengah sejak bahan baku sampai ke pemasaran produk. Demikian juga persoalan produksi dan manajemen perusahaan, menjadi bidang garapan wajib IbPU. UKM mitra yang dipilih harus mampu menghasilkan produk atau komoditas unggulan, yang berpeluang ekspor atau yang secara tidak langsung dibawa ke luar negeri. Yang terakhir ini dimaksudkan untuk produk-produk yang dijualbelikan di wilayah-wilayah kunjungan wisatawan manca negara. Pemilihan UKM mitra dan kualifikasi para pelaksana harus lebih selektif. Di samping itu, kriteria UKM mitra lain yang wajib dicermati adalah kesediaan dan kemampuannya untuk menyediakan dana kontribusi program


Tujuan program IbPU adalah untuk:

1) Memacu pertumbuhan produk unggulan Indonesia melalui pertumbuhan pasar yang kompetitif,

2) Meningkatkan pengembangan UKM dalam merebut peluang pasar melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran,

3) Mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri,

4) Mengembangkan proses link and match antara fakultas/pusat studi, industri, Pemda, dan masyarakat luas


Luaran program yang diharapkan adalah:

1) Meningkatnya nilai aset UKM, dan meningkatnya jumlah tenaga kerja UKM,

2) Terjalinnya kerjasama antara Fakultas/Pusat Studi dan UKM,

3) Bertambahnya jumlah dan mutu produk yang dipasarkan,

4) Meningkatnya imbalan jasa bagi semua yang terlibat,

5) Munculnya produk unggulan UNS yang mampu dipasarkan dan penggerak ekonomi masyarakat,

6) Munculnya jurnal-jurnal terkait dengan pengembangan 50 technopreneurship. 7) Keterlibatan mahasiswa dalam KKN Tematik sesuai kajian Pengabdian 


Kriteria dan Persyaratan Umum

a. Bersifat kegiatan multi tahun (maksimal 2 tahun), dengan dana maksimal Rp. 35.000.000,00/tahun. Pendanaan Program IbPU berasal dari minimal 2 sumber, yaitu: 1) UNS dan 2) UKM. Komposisi kedua sumber dana adalah flat selama 2 tahun, yaitu masing-masing Rp.35.000.000,- dari UNS dan minimal Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) daridana UKM. Sumber dana lain, misalnya dari Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah lainnya atau Lembaga Swasta dimungkinkan untuk dijadikan penyerta.

b. Pengusul adalah RG atau pusat studi, ketua pengusul adalah dosen tetap UNS yang memiliki NIDN, terdiri atas 1 ketua dan 3 anggota yang memiliki roadmap yang jelas terkait pengembangan kewirausahaan dengan bidang keilmuan yang saling menunjang.

c. Dosen yang mengajukan minimal bergelar S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor.

d. Program IbPU mensyaratkan adanya dukungan kelembagaan dan finansial (baik in kind ataupun in cash) dari mitra tempat unit usaha produktif akan didirikan.

e. Pengusul program harus memahami bahwa: 1) UKM mitra berdiri sejajar dengan Fakultas/Pusat Studi, 2) UKM mitra bukan usaha yang baru tumbuh tetapi yang telah berproduksi dan menghasilkan produk unggulan atau potensial ekspor; 3) Produk yang dihasilkan juga bukan produk yang sama sekali baru, dan 4) UKM mitra membutuhkan bantuan penerapan sains, teknologi dari UNS.