Penelitian Fundamental (PF)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Kegiatan Penelitian Fundamental diluncurkan untuk mendorong dosen melakukan penelitian dasar dalam rangka memperoleh modal ilmiah yang mungkin tidak berdampak secara ekonomi dalam jangka pendek. Hal ini merupakan perbedaan paling penting dibandingkan dengan penelitian hibah bersaing.

Penelitian Fundamental berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) untuk mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan. Termasuk dalam penelitian fundamental adalah pencarian metode atau teori baru.


Tujuan Penelitian Fundamental adalah:

  1. mendorong dosen melakukan penelitian dasar yang bersifat temuan sehingga memperoleh invensi, baik metode atau teori baru yang belum pernah ada sebelumnya;
  2. memperoleh modal ilmiah yang dapat mendukung perkembangan penelitian terapan; dan
  3. meningkatkan kuantitas dan kualitas publikasi ilmiah dosen.


Luaran wajib dari Penelitian Fundamental ini adalah publikasi dalam jurnal ilmiah terakreditasi atau jurnal ilmiah bereputasi internasional. Sedangkan luaran tambahan yang diharapkan dari penelitian ini adalah:

  1. produk ipteks-sosbud (metode, blueprint , prototip, sistem, kebijakan, model, rekayasa sosial);
  2. HKI dan/atau bahan ajar.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Fundamental adalah:

  1. ketua tim peneliti adalah dosen bergelar minimum S-2 dengan jabatan fungsional Lektor atau dosen bergelar Doktor;
  2. tim peneliti berjumlah maksimum tiga orang (satu ketua dan dua anggota) dengan tugas dan peran setiap peneliti diuraikan secara jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan, disertai bukti tanda tangan pada setiap biodata yang dilampirkan;
  3. anggota peneliti dapat berubah pada tahun berikutnya sesuai dengan keperluan penelitian dan kompetensinya;
  4. ketua dan semua anggota tim peneliti harus memiliki track-record publikasi ilmiah yang relevan dengan bidang keilmuan dan mata kuliah yang diampu;
  5. jangka waktu penelitian adalah 2–3 tahun, dengan biaya berkisar antara Rp50.000.000,- – Rp 100.000.000,-/judul/tahun;
  6. bagi pengusul yang berstatus mahasiswa, lembaga pengusul adalah perguruan tinggi asal yang bersangkutan;
  7. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_PF.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.