Penelitian Strategis Nasional (STRANAS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Kegiatan Penelitian Strategis Nasional merupakan tanggapan atas pencanangan 6 bidang strategis nasional oleh Presiden RI pada tahun 2008, yang memerlukan penelitian intensif untuk mengatasi berbagai masalah bangsa Indonesia. Keenam bidang strategis tersebut dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Dikti menjadi 12 tema isu strategis untuk diteliti dengan mengakomodasi semua cabang keilmuan di perguruan tinggi.

Tema penelitian yang dinyatakan strategis adalah penelitian yang dapat membantu menyelesaikan permasalahan dalam masyarakat dan bangsa, sebagai berikut:

  1. Pengentasan kemiskinan (Poverty alleviation);
  2. Perubahan Iklim dan keragaman hayati (Climate change & biodiversity);
  3. Energi baru dan terbarukan (New and renewable energy);
  4. Ketahanan dan keamanan pangan (Food safety & security);
  5. Kesehatan, penyakit tropis, gizi dan obat-obatan (Health, tropical diseases, nutrition dan medicine);
  6. Pengelolaan bencana (Disaster management);
  7. Integrasi nasional dan harmoni sosial (Nation integration & social harmony);
  8. Otonomi daerah dan desentralisasi (Regional autonomy & decentralization);
  9. Seni dan budaya/industri kreatif (Arts & culture/creative industry);
  10. Infrastruktur, transportasi dan teknologi pertahanan (Infrastructure, transportation & defense technology);
  11. Teknologi informasi dan komunikasi (Information & communication technology); dan
  12. Pembangunan manusia dan daya saing bangsa (Human development & competitiveness).

Penjelasan terperinci isu strategis dapat dilihat pada bagian Isu Strategis

Program penelitian Strategis Nasional memiliki penekanan pada lima aspek, sebagai berikut:

  1. program penelitian yang dapat diusulkan harus bersifat strategis dan berskala nasional;
  2. tema harus sesuai dengan yang telah ditentukan;
  3. penelitian harus bersifat pengembangan yang berorientasi pada penelitian terapan, bukan penelitian awal;
  4. penelitian harus memiliki peta jalan yang jelas; dan
  5. Tim peneliti harus memiliki rekam jejak (track record) yang memadai dalam 5 tahun terakhir pada topik penelitian yang diusulkan.


Program Penelitian Strategis Nasional ini bertujuan untuk:

  1. memfasilitasi dukungan dana riset bagi pengusul di lingkungan perguruan tinggi untuk melakukan penelitian yang dapat menyelesaikan masalah yang relevan dengan berbagai masalah bangsa Indonesia;
  2. mengorientasikan kemampuan pengusul yang telah memiliki peta jalan penelitian untuk membangun dan membentuk peta jalan teknologi untuk mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi kepada kebutuhan pengguna (user oriented); dan
  3. menjawab permasalahan bangsa yang strategis untuk jangka pendek, menengah dan panjang yang terkait dengan keduabelas tema strategis.


Program Penelitian Strategis Nasional diharapkan dapat menghasilkan luaran wajib berupa:

  1. publikasi pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal bereputasi internasional; dan
  2. proses produk IPTEKS-SOSBUD berupa metode, blue print, prototip, sistem, kebijakan atau model yang bersifat strategis dan berskala nasional; atau
  3. teknologi tepat guna yang langsung dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (disertai pedoman penerapannya)

Selanjutnya penelitian ini dapat menghasilkan luaran tambahan berupa:

  1. HKI;
  2. Buku ajar


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Strategis Nasional adalah:

  1. tim pengusul adalah dosen tetap perguruan tinggi yang memiliki NIDN;
  2. tim pengusul maksimum berjumlah empat orang (satu ketua dan maksimum tiga anggota) diutamakan multi disiplin, dimana ketua dan minimum satu orang anggota harus berpendidikan doktor (S-3);
  3. ketua tim pengusul harus memiliki rekam jejak (track record) memadai dan relevan dengan topik yang diusulkan, serta pernah mendapat program hibah penelitian kompetitif multi tahun berskala nasional;
  4. tugas dan peran setiap peneliti diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan. Susunan anggota peneliti setiap tahun dapat berubah, sesuai dengan kebutuhan kegiatan penelitian dan kompetensi yang dimiliki;
  5. setiap pengusul hanya diperbolehkan mendapatkan program penelitian ini maksimum dua periode sebagai ketua dan/atau anggota; kecuali bagi peneliti yang berhasil mempublikasikan hasil penelitiannya pada jurnal bereputasi internasional, memperoleh HKI, atau menciptakan teknologi tepat guna yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dapat mengajukan usulan untuk periode berikutnya;
  6. setiap pengusul hanya boleh mengusulkan 1 usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;
  7. penelitian Strategis Nasional bersifat multi tahun dengan lama penelitian 2–3 tahun dan kisaran dana sebesar Rp75.000.000,- – Rp100.000.000,-/judul/tahun;
  8. pelaksanaan penelitian (termasuk penggunaan dana) harus terdokumentasi dalam bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasil yang diperoleh;
  9. penelitian yang dihentikan sebelum waktunya yang diakibatkan karena kelalaian, dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengajukan usulan penelitian yang didanai oleh Dit. Litabmas dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, atau bentuk sanksi lain sesuai dengan kelalaiannya;
  10. setelah penelitian selesai, para peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dalam forum nasional dan mempublikasikannya dalam jurnal internasional atau sekurang-kurangnya dalam jurnal nasional terakreditasi. Hasil penelitian harus dipublikasikan selambat-lambatnya pada tahun kedua sejak penelitian dimulai; dan;