Penelitian Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia(MP3EI)2011-2025 dilaksanakan untuk mempercepat dan memperkuat pembangunan ekonomi sesuai dengan keunggulan dan potensi strategis wilayah dalam enam koridor. Percepatan dan perluasan pembangunan dilakukan melalui pengembangan delapan program utama yang terdiri atas 22 kegiatan ekonomi utama. Strategi pelaksanaan MP3EI adalah dengan mengintregasikan tiga elemen utama, yaitu (1) mengembangkan potensi ekonomi wilayah di enamKoridor Ekonomi (KE) Indonesia, yaitu KE Sumatera, KE Jawa, KE Kalimantan, KE Sulawesi, KE Bali–Nusa Tenggara, dan KE Papua–Kepulauan Maluku; (2) memperkuat konektivitas nasional yang terintregasi secara lokal dan terhubung secara global (locally integrated, globally connected); (3) memperkuat kemampuan sumber daya manusia (SDM) dan iptek nasional untuk mendukung pengembangan program utama di setiap koridor ekonomi. Sesuai dengan yang dicanangkan, ketiga strategi utama itu dilihat dari perspektif penelitian perguruan tinggi sesuai dengan cabang keilmuan di setiap perguruan tinggi tersebut, dan sumberdaya alam (SDA) yang berada dalam setiap koridor terkait.

Indonesia masih menjadi salah satu produsen besar di dunia untuk berbagai komoditas, antara lain kelapa sawit (penghasil dan eksportir terbesar di dunia), kakao (produsen terbesar kedua di dunia), timah (produsen terbesar kedua di dunia), nikel (cadangan terbesar keempat di dunia), dan bauksit (cadangan terbesar ketujuh di dunia) serta komoditas unggulan lainnya seperti besi baja, tembaga, karet, dan perikanan. Indonesia juga memiliki cadangan energi yang sangat besar seperti batu bara, panas bumi, gas alam, dan air yang sebagian besar dimanfaatkan untuk mendukung industri andalan seperti tekstil, perkapalan, peralatan transportasi, dan pangan.

Presiden RI sudah menginstruksikan langsung kepada tiga pilar pelaku, yaitu pemerintah dan pemerintah daerah, para pelaku bisnis, dan akademisi yang sudah menghasilkan invensi namun belum dapat disebut inovasi jika belum sampai ke pengguna atau pasar. Dana telah dialokasikan kepada tiga pilar tersebut dan jika disinergikan tentunya akan dapat mencapai tujuan, yaitu percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.

Tema penelitian yang dinyatakan prioritas berskala nasional adalah penelitian yang dapat menyelesaikan masalah masyarakat dan bangsa. Penelitian MP3EI ini diletakkan pada delapan program utama, yaitu pertanian, pertambangan, energi, industri, kelautan, pariwisata, dan telematika, serta pengembangan kawasan strategis. Kedelapan program utama tersebut terdiri atas 22 kegiatan ekonomi utama, yaitu pertanian/pangan, pariwisata, perikanan, bauksit, tembaga, nikel, batu bara, minyak dan gas, perkayuan, peternakan, kakao, karet, kelapa sawit, alutsista, besi baja, makanan-minuman, tekstil, perkapalan, telematika, peralatan transportasi, dan KSN Selat Sunda, serta wilayah Jabodetabek serta distribusinya dalam koridor-koridor terkait.

Program penelitian prioritas nasional (Penprinas MP3EI) ini ditekankan pada lima hal, yaitu (1) program penelitian yang dapat diusulkan harus bersifat prioritas dan berskala nasional, (2) tema sesuai dengan yang ditentukan, (3) penelitian lebih berorientasi pada penelitian terapan, (4) penelitian harus memiliki peta jalan penelitian yang jelas, dan (5) ketua serta tim peneliti harus memiliki rekam jejak (track record) selaras dengan topik penelitian yang diusulkan. Program ini dilaksanakan dengan kebijakan semi-top down dan multitahun.

Koordinator koridor mendapat kepercayaan, penugasan, dan sekaligus tanggung jawab dari Ditlitabmas. Peran koordinator dapat dilakukan bergilir dalam koridor. Tugas dan kewenangan koordinator koridor adalah sebagai berikut:

  1. Membuat grand design dari hasil pemetaan tahun 2011. Hasil pemetaan dan strategi pencapaian tujuan MP3EI dapat disempurnakan setiap saat sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan;;
  2. grand design dan program capaiannya disosialisasikan melalui forum yang dibentuk dalam koridor masing-masing
  3. Usulan penelitian diajukan kepada Ditlitabmas dan ditembuskan kepada koordinator koridor masing-masing;
  4. Usulan diseleksi oleh para penilai yang diangkat oleh Ditlitabmas; yang dibantu oleh tim koordinator koridor
  5. Penilai mengajukan daftar hasil seleksinya kepada Ditjen Dikti; dan
  6. Usulan yang didanai diputuskan oleh Ditjen Dikti

Dalam pelaksanaan kegiatan MP3EI sejak penugasan kepada para koordinator koridor oleh Dirjen DIKTI, masing-masing koordinator koridor dibantu oleh tim pendamping yang ditugasi oleh Dirjen DIKTI c/q Dir. Litabmas. Para tim pendamping masing-masing bertugas untuk mengawal para koordinator koridor dalam mengelola dan melaksanakan kegiatannya agar tetap mengacu pada prioritas unggulan dalam koridornya sesuai Sistem Tata Kelola Program, termasuk teknik pengelolaannya.


Tujuan Penprinas MP3EI program adalah:

  1. mengembangkan potensi unggulan koridor percepatan pembangunan di wilayah kajian;
  2. memberdayakan SDM Perguruan Tinggi, sesuai kebutuhan perluasan akses, dan bidang studi yang harus dikembangkan;
  3. mengisi peluang dan strategi untuk memanfaatkan sumberdaya yang ada dengan maksimum;
  4. mengembangkan potensi perguruan tinggi untuk menopang pertumbuhan ekonomi di koridor yang bersangkutan atau lintas koridor yang sesuai;
  5. menata ulang peta jalan pengembangan perluasan akses dan implementasi riset di perguruan tinggi yang gayut dengan potensi SDA dan penekanan sektor-sektor pertumbuhan ekonomi; dan
  6. manfaat dilaksanakannya Penprinas-MP3EI ialah tersedianya asupan bagi perguruan tinggi maupun pemerintah untuk perluasan akses (ekspansi kapasitas), pengembangan riset dan program pendidikan tinggi di masa depan terutama terjalinnya kolaborasi dan sinergi antarperguruan tinggi, dunia usaha, dan pemerintah.


Program Penprinas MP3EI diarahkan agar menghasilkan:

Sasaran program ini adalah para dosen yang berkualifikasi dan berstrata doktor pada bidang keilmuan yang terkait dengan program utama MP3EI. Yang diprioritaskan ialah mereka yang pernah meraih program kompetitif lain yang disediakan oleh Dit. Litabmas, Menristek, atau lembaga penyedia dana penelitian internasional.

Sedangkan luaran Program Penprinas MP3EI adalah:

  1. Model dan strategi percepatan pembangunan pada delapan program dan 22 fokus kegiatan utama di enam KE yang dilengkapi dengan proses dan produk iptek berupa blue print, prototip, sistem, produksi dan kebijakan;
  2. Teknik strategis dalam melaksanakan 3 strategi utama MP3EI;
  3. Naskah akademik untuk regulasi dan kebijakan yang mendukung delapan program utama dan 22 kegiatan utama di enam KE atau publikasi nasional dan internasional
  4. Implementasi transformasi ekonomi dari sisi permintaan (investasi dan perdagangan internasional) maupun sisi penawaran (melalui pertumbuhan total factor productivity yang tinggi);
  5. Masukan untuk penguatan implementasi tema pengembangan pada setiap KE dari perspektif infrastruktur maupun pengembangan ekonomi wilayah, berupa hak kekayaan intelektual dan teknologi tepat guna.

Perluasan dan percepatan pembangunan ekonomi yang menjadi tujuan program diwujudkan dalam usulan berupa:

  1. penerapan/invensi oleh pengguna industri, UKM, dan atau masyarakat/pemerintah daerah;
  2. prediksi peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  3. prediksi perluasan penyerapan tenaga kerja;
  4. prediksi perbaikan lingkungan hidup; dan
  5. prediksi peningkatan status ekonomi masyarakat.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Penprinas MP3EI adalah:

  1. dosen diberi kebebasan memilih topik mengacu pada keunggulan dan potensi strategis wilayah yang diminati (Gambar 15.1; Gambar 15.2 dan Gambar 15.3)
  2. ketua peneliti berpendidikan S-3 dengan pengalaman penelitian yang terkait dengan topik yang diusulkannya; menyusun target waktu, strategi pencapaian target, dan luaran dari setiap kegiatan (peta jalan penelitian); mendistribusikan tugas dan peran setiap peneliti yang diuraikan dengan jelas dan disetujui oleh yang bersangkutan;
  3. tim peneliti terdiri dari ketua dan anggota yang salahsatunya bergelar Doktor dan berasal dari Perguruan Tinggi yang sama; jumlah anggota tidak lebih dari tiga orang;
  4. ketua peneliti yang mengusulkan topik penelitiannya pada koridor di luar wilayah koridor perguruan tingginya harus melibatkan anggota peneliti dari perguruan tinggi di wilayah koridor tempat penelitian akan dilaksanakan;
  5. jangka waktu penelitian 2 – 3 tahun dan luarannya dievaluasi setiap tahun;
  6. Biaya penelitian sebesar Rp 150.000.000 – Rp 200.000.000.- perjudul pertahun;
  7. usulan yang bermitra dengan kementerian/institusi lain diajukan dengan rekomendasi dari pimpinan kantor kementerian/institusi terkait, dan/atau Bappeda provinsi setempat;
  8. ketua tim peneliti hanya diperbolehkan maksimum 2 periode sebagai ketua dan/atau anggota, kecuali bagi peneliti yang berhasil mengimplementasikan hasil invensinya menjadi inovasi yang masih bisa ditindaklanjuti, memperoleh HKI, dan/atau menciptakan teknologi tepat guna yang dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dapat mengajukan usulan untuk periode berikutnya;
  9. pengusul hanya boleh mengajukan satu usulan pada tahun yang sama, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota;
  10. pelaksanaan penelitian (termasuk penggunaan dana) harus terdokumentasi dalam bentuk logbook, meliputi tanggal, kegiatan, dan hasilnya;
  11. setelah penelitian selesai, para peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya minimum dalam forum nasional atau internasional;
  12. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_NamaPT_MP3EI.pdf, kemudian diunggah ke SIM-LITABMAS dan hardcopy dikumpulkan di perguruan tinggi masing-masing.

Dalam pelaksanaan kegiatan program, Ketua Tim Peneliti wajib (a) mengembangkan organisasi dan sistem manajemen yang utuh dan akuntabel; (b) melaksanakan rencana yang telah disusun untuk mencapai sasaran dan keluaran strategis yang telah ditentukan; (c) mengupayakan pemutakhiran (up-dating) peta jalan teknologi dan memantau penguasaannya; (d) mengamankan dan mengelola teknologi yang dihasilkan (paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, dan lain-lain); (e) mengupayakan langkah promosi untuk produk yang potensial; (f) mengupayakan mekanisme alih teknologi dan menyediakan dukungan teknis, agar hasil kegiatan dapat diadopsi oleh industri; dan (g) menyampaikan laporan kegiatan kepada Ditlitabmas.