Iptek bagi Wilayah-CSR (IbW-CSR)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 20 Jun 2016
Tahun : 2016

Program Iptek bagi Wilayah yang dilaksanakan bersama Pemda dan telah direspons Pemda dan Perguruan Tinggi dengan baik selama beberapa tahun terakhir, dinilai tepat menjadi partner aplikasi misi Corporate Social Responsibility, CSR bagi masyarakat. Peluang menyejahterakan masyarakat yang terbuka bagi seluruh perguruan tinggi, tidak selamanya dapat langsung direalisasikan. Kendala paling utama yang dihadapi perguruan tinggi adalah ketersediaan dana APBD Pemda. Beberapa PT berpengalaman melaksanakan program sejenis IbW didukung dana CSR. Dengan demikian, terbuka kemungkinan pengembangan program IbW ke dalam 3 (tiga) bentuk, yaitu: IbW-PEMDA, IbW-CSR dan IbW-PEMDA-CSR. Bentuk IbW-PEMDA pada dasarnya identik dengan program IbW yang selama ini telahdilaksanakan. Sedangkan dua yang lain juga sama seperti program IbW yang dikenal selama ini baik dalam misi, tujuan maupun teknis pelaksanaannya. Perbedaan yang tegas di antara ketiganya terletak pada sumber dana pendukungnya. Dana program IbW-CSR bersumber dari DRPM Ditjen Penguatan Risbang dan satu atau lebih CSR sedangkan IbW-PEMDA-CSR dari DRPM, APBD Pemda dan satu atau lebih CSR. Proposal program IbW-CSR atau IbW-PEMDA-CSR disusun bersama para pihak yang dapat
meliputi: 
a. Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra dan Lembaga penyandang dana CSR atau
b. Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra dan Lembaga penyandang dana CSR dan Pemerintah Daerah (Kota atau Kabupaten).Perguruan tinggi Mitra disarankan mampu membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan IbW-CSR dan IbW-PEMDA-CSR. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi se-kota atau dari wilayah IbW-CSR atau IbW-PEMDA-CSR dilaksanakan. Masyarakat dan wilayah yang menjadi target program IbW ditetapkan pihak Institusi/Lembaga penyandang dana CSR atau Pemda dan CSR.  Acuan yang digunakan dalam menyusun proposal IbW-CSR adalah misi dan program CSR. Sedangkan untuk program IbW-PEMDA-CSR mengacu kepada misi dan program CSR serta  RPJMD Pemkab atau Pemkot. Pada prinsipnya, program yang ditetapkan CSR dan/atau
RPJMD agar disinkronkan guna menghindari tumpang tindihnya program serta sesuai dengan misi program IbW. Dengan demikian, sinergis yang dibangun dalam IbW-CSR atau IbWPEMDA-CSR diwujudkan dalam bentuk kerja sama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan.


Tujuan program IbW-CSR atau IbW-PEMDA-CSR adalah:  
a. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi
kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot 
seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat; dan  
b. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat 
serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi memengaruhi kenyamanan
kehidupan masyarakat. 


Hasil program IbW-CSR/IbW Pemda-CSR wajib disebarluaskan dalam bentuk artikel yang 
dipublikasikan melalui jurnal/majalah internasional pada tahun ketiga. Publikasi hasil
program IbW-CSR/IbW Pemda-CSR juga dilakukan melalui seminar nasional/internasional 
dan media masa pada setiap tahunnya.  
Program IbW-CSR/IbW Pemda-CSR diharapkan menghasilkan luaran berupa:  
a. terjadinya updating iptek di masyarakat;
b. pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan wilayah;
c. terbentuknya keamanan dan ketentraman masyarakat;
d. peningkatan atensi perguruan tinggi terhadap kawasan;
e. peningkatan mutu pe rencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah; 
f. jasa; metode atau sistem, produk/barang; 
g. hak kekayaan intelektual (paten, paten sederhana, hak cipta, merek dagang, rahasia 
dagang, desain produk industri, perlindungan varietas tanaman, perlindungan topografi);
h. buku ajar. 


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan hibah pengabdian IbW-CSR atau IbW-PEMDACSR
adalah:

a. ketua pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi dengan kualifikasi pendidikan
minimum S-2; 
b. semua tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan
kerja sama mitra harus asli (bukan hasil pemindaian); c. program IbW-CSR atau IbW-PEMDA-CSR terdiri atas banyak program dan kegiatan
yang pelaksanaannya tidak perlu setiap tahun berturut-turut, atau harus dimulai pada tahun yang sama; 
d. semua tanda tangan pada halaman pengesahan, biodata pengusul, dan surat kesepakatan kerja sama mitra harus asli (bukan hasil scan) 
e. alokasi dana DRPM setiap tahunnya ditetapkan adalah Rp100.000.000-Rp150.000.000,-  dan dana CSR minimum Rp100.000.000 dan sudah dimulai daritahun I; dan 
f. usulan pengabdian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama: NamaKetuaPelaksana_PT_IbWCSR.pdf, kemudian diunggah ke Simlitabmas dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.