Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas tridarmanya. Dosen yang melakukan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat harus konsisten dengan bidang ilmu dan atau mata kuliah yang diampu dan pengembangannya sekaligus menjadi tanggung jawabnya.
Dengan Penelitian Berbasis Kompetensi ini, diharapkan dosen lebih leluasa memperdalam, memperluas, dan mendiseminasikan hasil pelaksanaan tridharma. Secara lebih khusus, dengan penelitian ini diharapkan dosen selalu konsisten menekuni bidang ilmunya, sehingga program penelitiannya tuntas dan menjadi peneliti terbaik di bidangnya. Penelitian ini juga penting guna memudahkan pemerintah mengidentifikasi dan memetakan kompetensi dosen/peneliti di Indonesia.
Program Penelitian Berbasis Kompetensi bertujuan:
- meningkatkan kompetensi dosen dalam penelitian yang sesuai dengan bidang ilmunya;
- memberikan keleluasaan kepada dosen dalam menekuni bidang ilmunya secara konsiten sehingga penelitiannya tuntas dan menjadi terbaik di bidangnya; dan
- memudahkan pemerintah mengidentifikasi dan memetakan kompetensi dosen/peneliti di Indonesia.
Program Penelitian Berbasis Kompetensi wajib menghasilkan luaran berupa:
- publikasi ilmiah di jurnal internasional bereputasi dan atau di jurnal nasional terakreditasi sekurang-kurangnya satu artikel per tahun; dan
- buku ajar di bidang iptek yang diterbitkan oleh penerbit dan beredar secara nasional pada akhir tahun ke-2 atau akhir tahun ke-3, sesuai dengan jangka kegiatan yang diusulkan.
Selain itu, Penelitian Berbasis Kompetensi diharapkan dapat menghasilkan luaran berupa:
- HKI;
- teknologi tepat guna/rekayasa sosial-ekonomi;
- rekayasa sosial-ekonomi/rumusan kebijakan publik;
- pengakuan dari peers-nya sebagai narasumber di bidangnya (berupa undangan sebagai pembicara kunci dalam temu ilmiah atau sebagai dosen/peneliti tamu), atau meraih penghargaan (award) dari pemerintah atau asosiasi; dan
- terbangun jejaring kerja sama antar peneliti dan antar lembaga.
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Berbasis Kompetensi adalah:
- dosen diberi kebebasan memilih topik berdasarkan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi kompetensinya;
- jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya dievaluasi setiap tahun;
- ketua peneliti mempunyai pendidikan S-3 dengan pengalaman penelitian pada bidang kompetensinya dalam lima tahun terakhir;
- tim peneliti dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh anggota sesuai dengan keperluannya, dengan jumlah anggota tidak lebih dari dua orang dan salah satu anggota peneliti bergelar doktor;
- ketua peneliti harus memiliki rencana kegiatan penelitian sesuai dengan kompetensinya berikut target waktu, strategi pencapaian target, dan luaran dari setiap kegiatan (peta jalan penelitian);
- jangka waktu penelitian adalah 2-3 tahun, dengan biaya penelitian Rp100.000.000 – Rp150.000.000,-/judul/tahun; dan usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_PT_HIKOM.pdf, kemudian diunggah ke SIMLITABMAS dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masingmasing.