Iptek bagi Masyarakat (IbM)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 10 Apr 2017
Tahun : 2017

Pendahuluan
Iptek bagi Masyarakat (IbM) merupakan salah satu program pengabdian kepada masyarakat (PPM) yang difokuskan pada penerapan hasil-hasil iptek perguruan tinggi
untuk meningkatkan keterampilan dan pemahaman iptek masyarakat. Program ini dilaksanakan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat dan mengkaji iptek yang
dihasilkan perguruan tinggi. Khalayak sasarannya adalah masyarakat luas, baik perorangan, kelompok, komunitas maupun lembaga diperkotaan atau perdesaan.
UNS mencoba menerapkan paradigma baru dalam kegiatan IbM yang bersifat problemsolving, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable)
dengan sasaran yang tidak tunggal.


Untuk implemen tasi hasilhasil penelitian yang relevan dengan permasalahan mitra


Luaran Wajib.

Minimal artikel yang diterbitkan dalam Jurnal nasional ber-ISSN 


a. Khalayak sasaran program IbM adalah masyarakat yang produktif secara ekonomis (usaha mikro dan menengah) dan atau masyarakat yang tidak produktif secara
ekonomis (masyarakat biasa). Jika bermitra dengan masyarakat produktif secara ekonomis, diperlukan 2 pengusaha mikro dengan komoditas sejenis atau yang
berkorelasi satu sama lain, misalnya pemasok bahan baku dan produsen yang memanfaatkan bahan baku tersebut menjadi produk. Jika mitra program adalah
masyarakat yang tidak produktif secara ekonomis, seperti siswa sekolah, jumlah mitranya minimal 2 sekolah, kelompok karang taruna, kelompok ibu-ibu RT, kelompok
anak-anak jalanan, diperlukan minimal 2 kader dan maksimal 5 kader per kelompok. Dalam beberapa kasus mungkin diperlukan mitra dalam wujud 2 dusun atau 2
wilayah, 2 Puskesmas/Posyandu, 2 Polsek, 2 Kantor Camat atau Kelurahan dan lain sebagainya.
b. Jenis permasalahan yang ditangani program IbM adalah aspek produksi dan manajemen usaha. Program IbM yang bertujuan untuk membentuk kelompok
wirausaha baru di masyarakat yang sebelumnya tidak produktif secara ekonomis, berlaku ketentuan yang sama. Untuk kegiatan yang mengutamakan
dampak sosial, hukum, budaya atau ringkasnya non ekonomi, diwajibkan untuk mengungkapkan permasalahan dalam dua aspek utama yang saling terkait atau bersinergi satu sama lain.
c. Tujuan program IbM adalah membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomis, membantu menciptakan ketenteraman, kenyamanan
dalam kehidupan bermasyarakat, dan meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis, atau keterampilan lain yang dibutuhkan.
d. Program IbM berlangsung 1 (satu) tahun dan dibiayai maksimum sebesar Rp. 30.000.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan dalam 1 (satu) tahun.
e. Pengusul adalah dosen tetap UNS yang memiliki NIDN, terdiri atas 1 ketua dan maksimal 3 anggota yang memiliki roadmap yang jelas terkait pengembangan iptek dengan bidang keilmuan yang    saling menunjang.
f. Ketua pengusul harus memiliki latar belakang keilmuan yang sesuai dan relevan dengan bidang/judul pengabdian yang diajukan (dibuktikan dalam CV, dan hasil-hasil penelitian yang pernah dilakukan)
g. Judul pengabdian harus merupakan bagian dari hasil penelitian yang relevan dan telah atau sedang dilakukan oleh pengusul
h. Program IbM mensyaratkan adanya dukungan kelembagaan dan finansial (baik inkind ataupun in cash) dari mitra usaha.