PENELITIAN BERBASIS KOMPETENSI (PBK)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

4.1 Pendahuluan
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh dosen dalam melaksanakan tugas tridarmanya.
Dosen yang melakukan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat harus konsisten dengan bidang ilmu dan atau mata kuliah yang diampu dan
pengembangannya sekaligus menjadi tanggung jawabnya.  
Dengan Penelitian Berbasis Kompetensi (PBK) ini, diharapkan dosen lebih leluasa memperdalam, memperluas, dan mendiseminasikan hasil pelaksanaan tridharma.
Secara lebih khusus, dengan penelitian ini diharapkan dosen selalu konsisten menekuni bidang ilmunya, sehingga program penelitiannya tuntas dan menjadi peneliti terbaik di
bidangnya. Penelitian ini juga penting guna memudahkan pemerintah mengidentifikasi dan memetakan kompetensi dosen/peneliti di Indonesia.  
Program Penelitian Berbasis Kompetensi dapat digunakan untuk membantu guru besar dan Lektor Kepala yang memenuhi persyaratan skema dalam menghasilkan publikasi
ilmiah sesuai Permenristekdikti Nomor: 20 tahun 2017


Program Penelitian Berbasis Kompetensi bertujuan:
a. meningkatkan kompetensi dosen dalam penelitian yang sesuai dengan bidang ilmunya;
b. memberikan keleluasaan kepada dosen dalam menekuni  bidang ilmunya secara konsiten sehingga penelitiannya tuntas dan menjadi terbaik di bidangnya; dan
c. memudahkan pemerintah mengidentifikasi dan memetakan kompetensi dosen/peneliti di Indonesia.


Luaran wajib penelitian ini adalah publikasi satu artikel ilmiah pertahun dalam jurnal internasional bereputasi dan satu buku sesuai dengan bidang kompetensi yang
diterbitkan di akhir pelaksanaan penelitian. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan yang pencapaiannya sebagaimana diilustrasikan pada
tabel 2.11.


Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Berbasis Kompetensi adalah
a. dosen diberi kebebasan memilih topik berdasarkan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang menjadi kompetensinya;
b. jangka waktu penelitian 2–3 tahun dan luarannya dievaluasi setiap tahun;
c. ketua peneliti mempunyai pendidikan S-3 dengan pengalaman penelitian pada bidang kompetensinya dalam lima tahun terakhir;
d. ketua peneliti memiliki rekam jejak penelitian yang tercermin berupa jurnal (nasional/internasional), buku (nasional/internasional), dan prosiding terindeks
pangkalan data bereputasi internasional dalam 5 tahun sekurang-kurangnya 10 judul.
e. tim peneliti dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh anggota sesuai dengan keperluannya, dengan jumlah anggota tidak lebih dari dua orang dan salah satu anggota peneliti bergelar doktor;
f. ketua peneliti harus memiliki rencana kegiatan penelitian sesuai dengan kompetensinya, berikut target waktu, strategi pencapaian target, dan luaran
dari setiap kegiatan (peta jalan penelitian);dan
g. usulan penelitian disimpan menjadi satu file dalam format pdf dengan ukuran maksimum 5 MB dan diberi nama NamaKetuaPeneliti_PT_PBK.pdf, kemudian
diunggah ke SIMLITABMAS dan dokumen cetak diarsipkan di perguruan tinggi masing-masing.