PENELITIAN UNGGULAN STRATEGIS NASIONAL (PUSNAS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 06 Jul 2017
Tahun : 2017

Tantangan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini adalah meningkatkan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mengembangkan kemampuan dalam memenuhi hajat hidup bangsa; menciptakan rasa aman; memenuhi kebutuhan dasar, energi, pangan dan kesehatan; memperkuat sinergi kebijakan iptek dengan kebijakan sektor lain; mengembangkan budaya iptek di masyarakat; mengatasi degradasi fungsi lingkungan; mengantisipasi dan menanggulangi bencana alam; serta meningkatkan ketersediaan dan mutu sumber daya iptek, baik sumber daya manusia, sarana dan prasarana, maupun pembiayaan iptek.  
Penelitian sudah cukup banyak dikerjakan, tetapi masih bersifat parsial dan sporadic sehingga dibutuhkan upaya untuk memadukan, agar penyelesaian masalah strategis yang bersifat nasional menjadi lebih fokus, lebih komprehensif, dengan cara yang lebih efisien, baik dari segi sumber daya manusia dan waktu maupun sumber dana (biaya). Terkait hal-hal tersebut, skema penelitian yang didanai melalui hibah ini difokuskan bagi penguatan penelitian terinstitusi (kegiatan penelitian berbasis kelembagaan) yang ditawarkan kepada unit peneliti (bukan individu peneliti) yang berada dalam koordinasi
lembaga perguruan tinggi. Salah satu tujuannya adalah terwujudnya pusat penelitian unggulan (research center of excellence) yang mampu menumbuhkan kapasitas inovasi sejalan dengan kemajuan teknologi (state of the art of technologies) dan berorientasi pada market driven serta implementasi hasil penelitian untuk pengembangan industri dan pembinaan karakter bangsa.

Mengacu bidang prioritas nasional yang bersifat strategis, kajian yang diprioritaskan dalam skema Penelitian Unggulan Strategis Nasional ini ditetapkan bersifat semi topdown, yaitu:

  1. Kemandirian Pangan;
  2. Penciptaan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan;
  3. Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat; 
  4. Pengembangan Teknologi dan Manajemen Transportasi; 
  5. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 
  6. Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan; 
  7. Material Maju;
  8. Kemaritiman; 
  9. Teknologi dan Manajemen Penanggulangan Kebencanaan; dan 
  10. Sosial Humaniora - Seni Budaya- Pendidikan.

Semua bidang kajian diarahkan berujung pada pembangunan dan pembinaan karakter bangsa. Dalam kaitan dengan bidang kajian ini, DRPM Ditjen Penguatan Risbang dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan urgensi penelitian.

Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN) dapat digunakan untuk membantu pengembangan science and techno park (STP), yaitu kawasan yang dikelola oleh manajemen professional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui penguasaan, pengembangan dan penerapan iptek yang relevan. STP dibangun sebagai wahana hilirisasi iptek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui penyebaran pusat-pusat pertumbuhan dalam rangka pemerataan antar wilayah. 
Dalam skema penelitian ini diharuskan ada keterlibatan mitra industri atau lembaga penelitian/badan litbang pemerintah, sehingga nantinya dapat terbentuk jejaring kerja sama antara perguruan tinggi dan mitra industri atau para pengguna untuk saling bersinergi. Substansi penelitian yang dilaksanakan merupakan kegiatan lanjutan ataupun sentuhan akhir bagi penelitian-penelitian terkait yang sudah atau sedang dikerjakan (bukan penelitian dasar).  


  1. penguatan penelitian terinstitusi (kegiatan penelitian berbasis kelembagaan bukan penelitian individu), yaitu terwujudnya pusat penelitian unggulan (research center of excellence) di perguruan tinggi serta tumbuhnya kapasitas inovasi institusi yang sejalan dengan kemajuan teknologi (state of the art of technologies) dan permintaan pengguna; 
  2. memfasilitasi dukungan dana riset bagi unit pengusul di lingkungan perguruan tinggi dalam melakukan penelitian yang dapat menyelesaikan masalah yang relevan dengan unggulan yang bersifat strategis dan berskala nasional; 
  3. menguatkan kemampuan yang telah terakumulasi di unit pengusul atau kerja sama antar unit pengusul dalam membangun dan membentuk peta jalan teknologi dalam mendukung kegiatan penelitian dan pengembangan yang berorientasi pada kebutuhan pengguna (user oriented) atau tuntutan pasar (market driven); 
  4. menjawab permasalahan bangsa yang strategis untuk jangka pendek, menengah, dan panjang yang terkait dengan sembilan bidang kajian tersebut di atas yang berujung pada pembangunan dan pembinaan karakter bangsa; 
  5. pengembangan industri nasional yang berkarakter bangsa melalui upaya pemanfaatan temuan/inovasi penelitian nasional dan kearifan lokal,
    pemanfaatan sebesar mungkin muatan bahan dan sumber daya lokal, peningkatan peran bangsa sebagai pengelola industri nasional dan formulasi kebijakan yang mendukung perubahan perilaku masyarakat untuk menghargai produk industri nasional; 
  6. mempercepat terwujudnya industri strategis yang terintegrasi pada bidang kajian khusus dalam kerangka pembangunan dan peningkatan karakter bangsa;
  7. membentuk jejaring kerja sama/kemitraan antara perguruan tinggi dan pengguna atau pelaku bisnis agar bersinergi mulai dari dukungan riset, dan alih teknologi; dan
  8. memicu pengembangan industrial cluster termasuk partisipasi aktif dunia usaha dengan mengikutsertakan usaha kecil dan menengah berbasis teknologi


Program Penelitian Unggulan Strategis Nasional (PUSN) diharapkan dapat menghasilkan luaran berupa produk HKI yang siap didifusikan ke industri atau
masyarakat, sehingga terjalin kerjasama antara perguruan tinggi dengan dunia usaha/industri dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa. Penelitian ini juga diharapkan dapat menghasilkan luaran tambahan sebagaimana diilustrasikan pada tabel 2.11.

 


  1. tim peneliti berasal dari unit pengusul dan mitra (industri swasta/pemerintah atau lembaga pemerintah) harus sesuai dengan bidang strategis yang diusulkan dan mitra pengusul wajib memberikan dukungan dana penelitian secara in kind atau in cash; 
  2. tim pelaksana (ketua dan anggota peneliti) tidak lebih dari enam orang, terdiri atas peneliti perguruan tinggi dan praktisi dari mitra industri/pengusul terkait (jika ada) dengan bidang yang diusulkan perguruan tinggi negeri atau swasta yang memiliki keunggulan dalam bidang penelitian dan tidak melanggar ketentuan perundangan; 
  3. Ketua Peneliti adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai NIDN, bergelar Doktor, tercatat sebagai anggota dari suatu unit penelitian, dan bukan ketua unit pengusul (pimpinan perguruan tinggi); 
  4. jumlah praktisi yang terlibat sebagai anggota peneliti maksimum dua orang (keterlibatan mitra industri/pengusul akan memberikan nilai tambah dalam penilaian proposal);  
  5. profil unit pengusul harus sesuai dengan produk yang akan dihasilkan, dan tim pelaksana memiliki rekam jejak yang relevan dengan usulan proposal dan networking dengan mitra pengguna yang relevan; 
  6. setiap perguruan tinggi hanya dapat mengusulkan maksimum lima proposal (dengan ketentuan ketua peneliti dan anggotanya hanya terlibat dalam satu proposal) sehingga diperlukan proses seleksi internal di perguruan tinggi jika usulan lebih dari lima proposal;  
  7. Biaya penelitian sesuai SBK riset pengembangan
  8. Ditjen Penguatan Risbang dapat menetapkan kebijakan lain sesuai dengan urgensi penelitian.