LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
Batas Upload Proposal | : | 19 Feb 2018 |
Tahun | : | 2018 |
Program Pengembangan Produk Ekspor (PPPE) merupakan salah satu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berlangsung 1-2 tahun, dalam bentuk penerapan dan pengembangan hasil riset di UNS untuk memacu pertumbuhan produk ekspor dari suatu Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Persoalan yang ditangani oleh tim pengabdian bersama mitra, meliputi seluruh segi bisnis usaha kecil atau usaha menengah sejak dari pengelolaan bahan baku sampai ke pemasaran produk. Sehingga persoalan bahan baku, proses produksi, produk, distribusi, pemasaran, dan segi pengelolaan usaha, menjadi bidang garapan wajib PPPE.
Mitra program PPPE adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang mampu menghasilkan produk atau komoditas dengan karakter sebagai berikut: (1) untuk tujuan ekspor; (2) secara tidak langsung dibawa ke luar negeri; dan (3) produk yang diperjual-belikan pada destinasi pariwisata mancanegara. Selain mempertimbangkan segi tujuan pemasaran, pemilihan mitra PPPE, hendaknya juga memperimbangkan beberapa segi, antara lain: (1) minimal mitra 2 unit UKM, (2) bukan UKM yang baru berdiri atau UKM yang sangat rentan terhadap persaingan bisnis; (3) menghasilkan produk sejenis, (4) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), flat selama 2 tahun; (5) membutuhkan penerapan IPTEK; dan (6) UKM mitra diprediksi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPE. Alur proses mekanisme pelaksnaan PPPE dapat dilihat pada Gambar 2.2.
Gambar 2.2. Skema pengusulan dan pelaksanaan PPPE (Panduan P2M DRPM Kemenristekdikti, jilid XI, 2017)
Tujuan PPPE adalah untuk:
a. memacu pertumbuhan ekspor produk Indonesia melalui pertumbuhan pasar yang kompetitif;
b. meningkatkan pengembangan UKM dalam merebut peluang ekspor melalui peningkatan kualitas produk dan pemasaran;
c. mempercepat difusi teknologi dan manajemen masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri; dan
d. mengembangkan proses link&match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas.
Luaran wajib program PPPE adalah:
Luaran tambahan dapat berupa:
Kriteria dan persyaratan umum pengusulan program PPPE adalah sebagai berikut:
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service