LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
Batas Upload Proposal | : | 05 Oct 2018 |
Tahun | : | 2018 |
Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian, salah satu tujuannya adalah untuk menciptakan keunggulan penelitian di perguruan tinggi melalui implementasi berkelanjutan Rencana Strategis (Renstra) Penelitian yang telah dimiliki masing-masing PT, Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) Ditjen Penguatan Risbang memandang perlu untuk menyediakan program Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) sebagai salah satu wadah bagi perguruan tinggi untuk dapat melaksanakan Renstra Penelitiannya. Penelitian ini berorientasi produk ipteks yang telah tervalidasi di lingkungan laboratorium/lapangan atau lingkungan yang relevan. Dalam proses pengukuran TKT, hasil PTUPT berada di tingkat 4 sampai dengan tingkat 6.
Sasaran akhir dari penelitian ini adalah dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan (frontier) dan rekayasa sosial-budaya guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat lokal maupun nasional. Skema PTUPT dapat dilakukan untuk penelitian kerjasama dari dalam atau luar negeri. Penelitian kerjasama luar negeri dapat dilakukan secara multilateral atau dalam bentuk konsorsium.
Tujuan PTUPT sebagai berikut:
a. meningkatkan kemampuan peneliti di lingkungan perguruan tinggi untuk menghasilkan produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya;
b. memperkuat peta jalan penelitian yang bersifat multidisiplin;
c. membangun kolaborasi antara perguruan tinggi dan mitra pengguna hasil penelitian;
d. meningkatkan dan mendorong kemampuan peneliti di perguruan tinggi untuk bekerjasama dengan institusi mitra di dalam negeri atau di luar negeri; dan
e. Mendapatkan kepemilikan KI produk ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya.
Luaran wajib PTUPT berupa:
a. satu produk iptek-sosbud yang dapat berupa metode, blue print, purwarupa, sistem, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yang dilindungi oleh KI di tahun pertama; dan
b. dokumentasi hasil uji coba produk, purwarupa, kebijakan atau pertunjukan karya seni pada tahun kedua dan selanjutnya.
Kriteria pengusul PTUPT sebagai berikut:
a. ketua pengusul berpendidikan S3 dengan jabatan fungsional minimal asisten ahli, atau berpendidikan S2 dengan jabatan fungsional minimal lektor;
b. ketua pengusul memiliki rekam jejak publikasi minimal dua artikel di database terindeks bereputasi dan/atau di jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis pertama atau corresponding author dibuktikan dengan memperlihatkan URL artikel dimaksud, atau minimal memiliki satu KI status terdaftar; dan
c. anggota pengusul 1-2 orang.
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service