PENINGKATAN KAPASITAS LABORATORIUM PENELITIAN (PKLP-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 06 Feb 2020
Tahun : 2020

<p><strong>8.2.1. Pendahuluan</strong></p> <p>Sebagai institusi perguruan tinggi yang memiliki visi untuk menjadi pusat pengembangan ilmu, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional, maka Universitas Sebelas Maret harus memiliki kapasitas sarana dan prasarana penelitian yang setidaknya sepadan dengan lembaga-lembaga penelitian atau universitas terkemuka nasional maupun internasional. Oleh karena itu peningkatan kapasitas laboratorium Universitas Sebelas Maret sebagai institusi pusat pengembangan ilmu pengetahuan merupakan upaya primer yang harus dilakukan. Perkuatan sarana dan prasarana laboratorium melalui grup riset akan berimplikasi langsung pada peningkatan kualitas penelitian di program studi dan fakultas di mana grup riset tersebut bernaung. Hal tersebut juga akan mendorong Universitas Sebelas Maret untuk menjadi <em>Research University</em> yang bereputasi.</p>


<p><strong>8.2.2. Tujuan</strong></p> <p>Tujuan skema PKLP-UNS adalah sebagai berikut,</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Mendukung Grup Riset untuk meningkatkan kapasitas sarana dan prasarana penelitian.</li> <li>Meningkatkan pertumbuhan aktivitas penelitian di dalam setiap Grup Riset.&nbsp;</li> <li>Meningkatkan nilai aset universitas dan mendorong pertumbuhan universitas menjadi <em>research university</em> yang bereputasi.</li> </ol>


<p><strong>8.2.3. Luaran Penelitian</strong></p> <p><strong>Luaran wajib: </strong>&nbsp;</p> <ul> <li>Bukti pelaporan penambahan asset/ sarana penelitian di SIMAK BMN</li> <li>Satu buku ajar atau buku teks berbasis riset yang terbit maksimal pada tahun berikutnya,</li> <li>Satu artikel pada jurnal nasional terakreditasi minimal Sinta 3 atau jurnal/prosiding internasional bereputasi.</li> </ul> <p><strong>Luaran tambahan:</strong></p> <p>Luaran tambahan berupa:</p> <ol> <li>HKI</li> <li>Teknologi tepat guna</li> </ol>


<p><strong>8.2.4. Kriteria dan Pengusulan</strong></p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Setiap Grup Riset yang tercatat dalam IRIS1103 berhak berkompetisi untuk mendapatkan hibah ini. Usulan diajukan atas nama Grup Riset dengan jumlah pengusul maksimal 5 orang. Kaprodi wajib menyetujui peningkatan kapasitas yang dilakukan melalui pembelian aset laboratorium (dilampirkan dalam proposal).</li> <li>Alokasi dana untuk investasi peralatan penelitian sebesar 50-55% dari dana penelitian yang disetujui. Justifikasi anggaran untuk investasi peralatan pendukung penelitian <strong>WAJIB</strong> disetujui oleh Kepala Program Studi dimana RG tersebut bernaung.</li> <li>Dana maksimal dari PKLP-UNS adalah Rp 100.000.000; dalam periode pelaksanaan penelitian 1 tahun.</li> </ol> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li value="4">Setiap Grup Riset hanya diperkenankan mengajukan satu proposal PKLP ini</li> </ol> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li value="5">Usulan kegiatan disimpan menjadi satu file dalam format PDF diunggah ke IRIS1103.</li> </ol> <p style="margin-left:21.3pt;">&nbsp;</p>