Program Kemitraan Wilayah (PKW)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 16 Jan 2022
Tahun : 2022

Program Kemitraan Wilayah (PKW) dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang merupakan masalah kewilayahan yang terjadi di masyarakat dalam satu desa atau satu kelurahan, antara lain,
yaitu:
a. ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi;
b. iptek perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan;
c. potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif; dan
d. penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. 

Misi program PKW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab
berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non RPJMD dan perguruan tinggi (kepakaran). Pada awalnya PKW mempunyai 3 bentuk yaitu: PKW-PEMDA, PKW-CSR dan
PKW-PEMDA-CSR. Perbedaan yang tegas di antara ketiganya terletak pada sumber dana pendukungnya. Dana program PKW bersumber dari DRPM Deputi Bidang Penguatan Risbang, PEMDA dan/atau CSR.

Usulan program PKW disusun bersama pihak terkait yang meliputi: Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra, Pemkab/Pemkot dan/atau CSR. Adanya perguruan tinggi Mitra dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan PKW. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi wilayah PKW. Acuan yang digunakan dalam menyusun usulan PKW tersebut adalah RPJMD Pemkab/Pemkot dan non RPJMD sesuai dengan wilayah PKW. PKW dilaksanakan untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan kewilayahan seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi, pariwisata, sarana prasarana, produksi (pertanian, peternakan, perikanan, industri kreatif, dan lain-lain), lingkungan, administrasi dan pemerintahan desa.

PKW diposisikan sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan program kewilayahan yang diturunkan Pemkab/Pemkot dari RPJMD dan non RPJMD. Dengan demikian, sinergisme yang dibangun dalam PKW diwujudkan dalam bentuk kerja sama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan.

 


Tujuan PKW sebagai berikut:
a. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam
RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat desa atau kelurahan; dan 
b. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi memengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.

 


Luaran wajib PKW adalah:
a. pertahun menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terakreditasi peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding ber ISBN dari seminar internasional
yang dilaksanakan di dalam negeri; 
b. artikel pada media massa cetak/elektronik tiap tahun;
c. video kegiatan; dan
d. peningkatan keberdayaan mitra yang merujuk pada Tabel
Luaran tambahan PKW dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib di atas.

 


Kriteria PKW sebagai berikut:
a. wilayah pada program PKW hanya terdiri dari satu desa atau satu kelurahan, menangani minimal dua bidang masalah kewilayahan misalnya bidang kesehatan dan pendidikan atau pertanian dan
hukum atau pertanian dan perekonomian atau bidang pertanian dan pariwisata dan lain-lain; 
b. perguruan tinggi pelaksana PKW wajib bermitra dengan perguruan tinggi lainnya dari wilayah terdekat PKW; 
c. program PKW terdiri atas berbagai program dan kegiatan selama tiga tahun yang pelaksanaannya tidak perlu berturut-turut, atau dimulai pada tahun yang sama; 
d. program dan kegiatan yang akan dilaksanakan diprioritaskan hasil penelitian tim pengusul;
e. usulan dana ke DRPM maksimal Rp150.000.000 per tahun;
f. dana pemerintah daerah atau CSR minimum Rp100.000.000. Dana kontribusi dari pemda/pemkot harus sudah dimulai pada tahun ke-2 dan dana CSR sudah dimulai sejak tahun ke-1; dan
g. lokasi PKW dibolehkan lintas propinsi dengan pertimbangan adanya perguruan tinggi mitra pada lokasi PKW dan adanya dana pendamping yang memadai dari pemda/CSR sejak tahun pertama.