PENELITIAN DISERTASI DOKTOR (PDD-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 23 Jan 2022
Tahun : 2022

<div><span style="font-size: 13px;">A. Pendahuluan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Penelitian Disertasi Doktor (PDD-UNS) ditujukan bagi dosen UNS berstatus&nbsp;</span>mahasiswa program doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan</div> <div><span style="font-size: 13px;">disertasinya. Dalam pendidikan program doktor, seorang dosen belajar dan berlatih meneliti&nbsp;</span>dengan metode pendekatan, model analisis, metode sampling dan penarikan kesimpulan yang sahih di bawah bimbingan promotor dan/atau co-promotor secara intensif dan berkesinambungan sehingga menghasilkan temuan yang memberi kontribusi bagi perkembangan ilmu dan teknologi pada bidang penelitian yang ditekuni. Melalui pendidikan program doktor ini akan dihasilkan peneliti-peneliti baru yang diharapkan dapat terus mengembangkan track record dan melanjutkan penelitian secara berkesinambungan sesuai dengan road map yang telah disusun.</div> <div><span style="font-size: 13px;">Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para kandidat doktor seringkali menghadapi&nbsp;</span>kendala berupa keterbatasan dana kegiatan sehingga tidak bisa fokus untuk menuntaskan tugas belajarnya secara tepat waktu. Melalui PDD-UNS ini diharapkan akademisi UNS yang sedang menempuh pendidikan doktoral dapat terfasilitasi untuk menyelesaikan studinya tepat waktu. Sehingga meningkatkan rasio jumlah doktor di UNS dan segera dapat mengabdikan dirinya untuk memberikan kontribusi dalam memecahkan masalah lokal, nasional maupun global dengan pendekatan keilmuan yang terkini.</div>


<div><span style="font-size: 13px;">B. Tujuan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Tujuan dari PDD-UNS adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Memberikan bantuan dana penelitian bagi dosen UNS berstatus mahasiswa program&nbsp;</span>doktor yang substansi kegiatannya merupakan bagian dari kegiatan disertasinya.</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Mempercepat penyelesaian studi doktor sehingga dapat meningkatkan jumlah dan&nbsp;</span>kompetensi lulusan program doktor.</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Meningkatkan jumlah publikasi artikel ilmiah pada jurnal internasional bereputasi,&nbsp;</span>penulisan bahan ajar, dan perolehan HKI.</div> <div><span style="font-size: 13px;">d. Membantu menyelesaikan masalah nasional, regional, pemerintah daerah, dan&nbsp;</span>masyarakat pada umumnya dan</div> <div><span style="font-size: 13px;">e. Menciptakan iklim akademik yang lebih dinamis dan kondusif dilingkungan perguruan&nbsp;</span>tinggi.</div>


<div><span style="font-size: 13px;">C. Luaran Penelitian</span></div> <div>Luaran wajib PDD-UNS adalah:</div> <div><span style="font-size: 13px;">a. 2 publikasi jurnal terindeks Scopus (1 publikasi setiap tahun), dimana penulis pertama&nbsp;</span>adalah pengusul.&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Disertasi (draf disertasi) yang telah disetujui pembimbing pada akhir penelitian.</span></div> <div>&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran tambahan:&nbsp;</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran tambahan PDD-UNS adalah prosiding seminar internasional terindeks Scopus (1&nbsp;</span>artikel per tahun).</div>


<div><span style="font-size: 13px;">D. Ketentuan Skema PDD-UNS</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Kriteria dan persyaratan umum pengusulan PDD diuraikan sebagai berikut:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Pengusul harus tercatat sebagai mahasiswa aktif pada perguruan tinggi yang&nbsp;</span>mempunyai ijin penyelenggaraan program doktor (bukti wajib dilampirkan).</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Proposal PDD telah disetujui oleh promotor dan co-promotor.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Proposal yang diusulkan merupakan bagian dari bahan penyelesaian disertasi. Surat&nbsp;</span>keterangan dari promotor tentang hal ini wajib dilampirkan pada proposal.</div> <div><span style="font-size: 13px;">d. Pengusul mendapatkan rekomendasi dari promotor dan diketahui oleh Pimpinan&nbsp;</span>Pascasarjana/Dekan Fakultas tempat melaksanakan program doktor.</div> <div>&nbsp; &nbsp; Surat rekomendasi dilampirkan dalam proposal.</div> <div><span style="font-size: 13px;">e. Jangka waktu penelitian adalah 2 (dua) tahun, dengan jumlah dana Rp 50.000.000,-</span></div>