MANDATORY RISET (MR-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 23 Jan 2022
Tahun : 2022

<div><span style="font-size: 13px;">A. Pendahuluan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Dalam meningkatkan daya saing pada tingkat nasional maupun internasional, UNS&nbsp;</span>perlu melakukan percepatan profesionalisme sumber daya manusia. Daya saing tersebut dapat dilihat dari rasio jumlah Guru Besar dan doktor serta jumlah publikasi pada jurnal ilmiah internasional dan Nasional terakreditasi. Banyaknya Guru Besar dan Doktor yang melakukan publikasi akan memiliki pengaruh positif pada terwujudnya iklim akademis utamanya pada tradisi melakukan penelitian berkelas internasional. Lebih lanjut, daya saing internasional dapat dilihat dari kinerja akademik dosen, utamanya para guru besar dan doktor, untuk melakukan publikasi penelitian pada jurnal internasional yang bereputasi. Mandatory Riset merupakan penerjemahan dari pilar ke-2 program Rektor yaitu program pemberdayaan guru besar untuk pengembangan riset kolaborasi/internasional. Skema ini bersifat kompetitif karena setiap Guru Besar diperkenankan mengikuti skema ini dengan 3 anggota Doktor dan dapat dilakukan lintas grup riset untuk mendorong kolaborasi. Program Mandatory Riset (MR-UNS) ini merupakan skema penelitian yang diberikan</div> <div><span style="font-size: 13px;">kepada para Guru Besar untuk mengembangkan kapasitas akademik mereka sekaligus&nbsp;</span>melakukan pembinaan, peningkatan motivasi, serta produktivitas penelitian dan publikasi para dosen di lingkup Universitas Sebelas Maret. Skema ini diharapkan dapat memacu akselerasi motivasi dalam peningkatan jabatan fungsional dosen bergelar Doktor untuk menjadi Guru Besar dan juga akselerasi jabatan fungsional pada setiap jenjang dosen yang masuk dalam tim penelitian ini. Selain itu, skema ini juga diharapkan dapat meningkatkan kuantitas dan kualitas jumlah publikasi internasional sehingga semakin banyak Doktor dan Guru Besar di UNS yang memiliki kinerja riset dan reputasi akademis di tingkat internasional.</div>


<div><span style="font-size: 13px;">B. Tujuan</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Tujuan dari program Mandatory Riset adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Percepatan peningkatan jumlah dan mutu publikasi ilmiah UNS di jurnal ilmiah&nbsp;</span>internasional bereputasi.</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Meningkatkan kualitas kinerja akademik dan percepatan peningkatan jumlah guru besar&nbsp;</span>di lingkup Universitas Sebelas Maret.</div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Meningkatkan produktivitas Guru Besar dan Doktor dalam publikasi ilmiah internasional&nbsp;</span>bereputasi sehingga meningkatkan reputasi global peneliti dan percepatan&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; penambahan jumlah Guru Besar.</div>


<div><span style="font-size: 13px;">C. Luaran Penelitian</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran wajib penelitian ini adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Publikasi ilmiah dalam jurnal internasional terindeks Scopus minimal berkualifikasi&nbsp;</span>minimal Q3 (berdasarkan kategorisasi www.scimagojr.com) sebanyak 2 publikasi per tahun, dengan first author adalah anggota tim yang bergelar Doktor.&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Pengajuan kenaikan jabatan Guru Besar minimal 1 anggota tim dalam 3 tahun, yang&nbsp;</span>dibuktikan minimal dengan bukti pengajuan dari Fakultas ke Universitas.</div> <div>&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">Luaran tambahan penelitian ini adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Publikasi di Jurnal Ilmiah Nasional Terakreditasi</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Prosiding seminar internasional terindeks Scopus&nbsp;</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Kerjasama penelitian nasional atau internasional</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">d. Kekayaan Intelektual, buku/berbasis riset dan lainnya.</span></div>


<div><span style="font-size: 13px;">D. Ketentuan Skema MR-UNS</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Mandatory Riset adalah:</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">a. Proposal diajukan atas nama Grup Riset yang telah terdaftar di fakultas atau di LPPM.&nbsp;</span></div> <div> <div><span style="font-size: 13px;">b. Ketua peneliti berkualifikasi Guru Besar dan minimal telah memiliki 1 artikel yangterpublikasi di jurnal internasional terindeks Scopus sebagai penulis pertama&nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; &nbsp; dancorresponding author.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">c. Anggota peneliti adalah 3 (tiga orang) bergelar Doktor, bisa berasal dari Grup Riset yangsama atau Grup Riset yang berbeda. Minimal satu orang anggota tim peneliti&nbsp; &nbsp; &nbsp; harus sudahmemiliki jabatan fungsional Lektor Kepala untuk diproyeksikan menjadi Guru Besar.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">d. Ketua peneliti memiliki rekam jejak penelitian yang memadai yang ditunjukkan dalam CVyang dilampirkan.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">e. Penelitian wajib melibatkan mahasiswa S1 dan/atau S2 dan/atau S3.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">f. Penelitian bersifat multitahun (sampai dengan 3 tahun) dan akan dievaluasi setiap tahununtuk dasar keputusan penetapan keberlanjutan penelitian.</span></div> <div><span style="font-size: 13px;">g. Jumlah dana kegiatan yang dialokasikan pada program ini adalah maksimum Rp.&nbsp;</span>150.000.000,- per judul per tahun.&nbsp;</div> <div><span style="font-size: 13px;">&nbsp;</span></div> </div>