Skema Program Pengembangan Inovasi (PPI UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 07 Apr 2022
Tahun : 2022

<p>Salah satu isu yang menjadi tantangan di dunia pendidikan tinggi adalah bagaimana menciptakan pusat riset unggulan (centre of excellent) dimana perkembangan kapasitas inovasi sejalan dengan kemajuan state of the art penelitian. Kemudian, untuk mengurangi tingkat kegagalan pemanfaatan produk hasil inovasi ditahap komersialisasi, arah pengembangan produk tidak cukup hanya berbasiskan teknologi saja (technology driven) namun juga harus berorientasi pasar (market driven) Mengacu kepada permenristek DIKTI no 29 tahun 2019 tentang pengukuran dan tingkat kesiapan teknologi, produk hasil penelitian perlu dihilirisasi untuk mengangkat produk unggulan daerah dimana suatu perguruan tinggi tersebut berada. Untuk itu penelitian penelitian dengan tingkat kesiapan teknologi yang memadai perlu difasilitasi untuk meningkatkan kesiapan inovasinya. Program ini merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk memfasilitasi grup riset atau pusat studi/penelitian untuk mempersiapkan hasil riset menuju inkubasi guna mencetak start up company (perusahaan pemula) berbasis teknologi Dalam hal ini dosen melalui grup riset atau pusat studi/penelitian harus bermitra dengan lembaga atau unit yang dapat berperan sebagai inkubator bisnis di UNS yaitu Direktorat Inovasi dan Hilirisasi, Divisi Startup dan Inkubasi, atau inkubator bisnis skala lokal atau nasional yang sudah memiliki keabsahan hukum Selain itu grup riset atau pusat studi yang mengajukan hibah ini harus memiliki mitra industri atau tim startup/pra startup dari mahasiswa aktif yang menandatangani komitmen kerjasama untuk spin off hasil riset yang ditargetkan Program Pengembangan Inovasi UNS bersifat monotahun (masa pembiayaan satu tahun) dengan besar anggaran maksimum Rp. 100.000.000. Proposal PPI UNS disusun dengan mengacu pada panduan dan diunggah melalui website iris.1103.uns.ac.id.</p>


<ol> <li>Mendorong hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa produk teknologi, seni dan budaya dicirikan dengan TKT 7-9</li> <li>Mendorong komersialisasi hasil penelitian dan pengembangan (litbang) dari peneliti dan pengabdi UNS</li> <li>Mendorong tumbuhnya industri/perusahaan pemula berbasis teknologi melalui persiapan proses inkubasi</li> <li>Membantu pengembangan dan pembinaan usaha baru dalam skala usaha kecil menengah</li> <li>Membangun kemitraan Academic, Business, Government, and Community (ABGC)</li> </ol>


<ol> <li>Pendaftaran kekayaan intelektual (paten, merek, indikasi geografis, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, atau perlindungan varietas tanaman) dari produk yang dikembangkan.</li> <li>Hasil pengujian akhir produk inovasi laik industri (dalam skala laboratorium, lingkungan terbatas, atau masyarakat)</li> <li>Produk Inovasi yang dokumentasikan dalam bentuk brosur dan video serta diikutsertakan dalam pameran.</li> <li>Proposal program inkubasi startup (Internal atau Eksternal UNS). Format proposal mengikuti program inkubasi yang akan diikuti</li> </ol>


<p>Persyaratan Pengusul</p> <ol> <li>Ketua pelaksana hibah PHRI berkualifikasi Doktor (kecuali dari Sekolah Vokasi).</li> <li>Anggota peneliti berjumlah maksimal 3 orang.</li> <li>Proposal PHRI diajukan oleh Grup Riset atau Pusat Studi/Penelitian dengan melibatkan&nbsp;mahasiswa calon pengusaha pemula.</li> <li>Mahasiswa calon pengusaha yang terlibat pada hibah PHRI wajib mengajukan proposal&nbsp;hibah PPBT (Pengusaha Pemula Berbasis Teknologi) Kemenristekdikti pada akhir periode&nbsp;hibah.</li> <li>Pengusul bekerjasama dengan lembaga atau unit yang bertindak sebagai inkubator yang&nbsp;memiliki legalitas Surat yang berketetapan hukum (dilampirkan).</li> <li>Badan atau unit yang bertindak sebagai inkubator harus menyediakan tenaga&nbsp;pendamping yang akan membantu peneliti untuk penyempurnaan prototype produk</li> <li>inovasi teknologi untuk menjadi produk komersial. Bantuan meliputi: bimbingan teknologi,&nbsp;pengurusan sertifikasi, standardisasi dan kekayaan intelektual dan lain-lain.</li> <li>Pengusul tidak sedang mengikuti dan mendapatkan pendanaan untuk program inkubasi&nbsp;di tahun berjalan dari instansi/lembaga pemerintah lainnya (format lihat Lampiran 17).</li> </ol> <p>Persyaratan produk inovasi yang dapat didaftarkan melalui program ini adalah sebagai berikut:</p> <ol> <li>Produk inovasi berasal dari hasil penelitian.&nbsp;</li> <li>Inovasi yang akan mendapatkan pendanaan diprioritaskan untuk 8 (delapan) fokus bidang yang meliputi: Pangan, Kesehatan dan Obat, Energi, Transportasi, Pertahanan dan Keamanan, Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Bahan baku dan Material Maju.&nbsp;</li> <li>Produk dengan Tingkat Kesiapan Teknologi pada level 7-8 yang antara lain dicirikan dengan telah dilakukannya uji coba pada lingkungan yang relevan serta lingkungan yang operasional.&nbsp;&nbsp;</li> <li>Produk inovasi yang diusulkan tidak sedang menerima pendanaan dari tempat lain dengan ruang lingkup dan/atau di tahun yang sama, yang bersumber dari APBD/APBN.&nbsp;</li> <li>Inovasi teknologi mempunyai potensi pasar, bernilai komersial, sudah siap untuk trial produksi atau tahapan penyempurnaan menuju perizinan atau sertifikasi.</li> <li>Produk inovasi yang diusulkan harus berbasis teknologi, seni dan budaya. Untuk bidang TIK diutamakan produk yang berbasis <em>Artificial Intelligence (AI)</em> atau <em>Internet of Things (IoT).</em></li> </ol>