PENELITIAN FUNDAMENTAL (PF-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 25 Jan 2023
Tahun : 2023

<p>Penelitian Fundamental diarahkan untuk mendorong dosen melakukan penelitian dasar dalam rangka memperoleh modal ilmiah yang mungkin tidak berdampak secara ekonomi dalam jangka pendek. Hal ini merupakan perbedaan paling penting dibandingkan dengan penelitian terapan. Penelitian Fundamental dapat berorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) untuk mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain dalam rangka mendukung penelitian terapan, termasuk pencarian metode atau teori baru.</p>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Meningkatkan dan mendorong dosen melakukan penelitian dasar yang bersifat temuan sehingga memperoleh invensi, baik metode atau teori baru yang belum pernah ada.</li> <li>Meningkatkan mutu dan kompetensi peneliti dalam melakukan penelitian dasar yang dapat mendukung pengembangan penelitian terapan.</li> <li>Meningkatkan kuantitas dan mutu publikasi ilmiah dosen.</li> <li>Mengintegrasikan hasil penelitian dengan pembelajaran mata kuliah.</li> </ol>


<p>Luaran wajib PF-UNS adalah</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Publikasi hasil penelitian dalam Jurnal minimal terakreditasi Sinta 2 sebanyak1 artikel per tahun.</li> <li>Buku berbasis riset ber-ISBN dengan penerbit anggota IKAPI.</li> </ol> <p style="margin-left:17.5pt;">Luaran tambahan PF-UNS adalah :</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Prosiding seminar internasional yang terindeks Scopus</li> <li>Kekayaan Intelektual</li> </ol>


<p>Kriteria dan persyaratan umum pengusulan Penelitian Fundamental (PF-UNS) yakni sebagai berikut.</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Tim pengusul berjumlah 3-4 orang termasuk ketua dan harus melibatkan mahasiswa UNS.</li> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan, kecuali dari Sekolah Vokasi dapat berkualifikasi Magister.</li> <li>Penelitian bersifat multitahun dengan jangka waktu penelitian 2 tahun dan luarannya akan dievaluasi setiap tahun.</li> <li>Pendanaan maksimal <strong>Rp 50.000.000</strong> per tahun.</li> </ol>