Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 31 Mar 2024
Tahun : 2024

<p>Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM): dikhususkan kepada&nbsp;dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain&nbsp; klaster&nbsp;binaan. Dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama,&nbsp;madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan&nbsp;Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama. Memiliki tujuan untuk&nbsp;memberdayakan mitra&nbsp;dari&nbsp;kelompok&nbsp;masyarakat umum, kelompok&nbsp;masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi dan&nbsp; kelompok&nbsp;masyarakat&nbsp;yang belajar berwirausaha dengan durasi minimal 8 bulan.</p>


<p>Tujuan dari Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat ini, yaitu:<br /> 1) membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri&nbsp;secara ekonomi dan sosial;<br /> 2) membantu menciptakan ketenteraman dan kenyamanan dalam kehidupan&nbsp;bermasyarakat;<br /> 3) meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau&nbsp;keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill);<br /> 4) khusus pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa: mengubah&nbsp;pelaksanaan program dari paradigma pembangunan menjadi&nbsp;paradigma&nbsp;pemberdayaan dengan konsep co-creation, co-financing dan co-benefit;&nbsp;hilirisasi hasil-hasil riset dosen yang dapat diterapkan kepada masyarakat&nbsp;melalui program pemberdayaan masyarakat oleh mahasiswa; dan&nbsp;mengembangkan tema-tema KKN yang bermitra dengan pemerintah dan&nbsp;dunia usaha/dunia industri.</p>


<p>1) peningkatan level keberdayaan mitra secara kuantitatif dan kualitatif sesuai&nbsp;permasalahan yang dihadapi, merujuk pada Lampiran 20.<br /> 2) satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui Jurnal Ber-ISSN atau&nbsp;prosiding ber-ISBN dari seminar nasional;&nbsp;<br /> 3) satu artikel publikasi pada media massa cetak/elektronik;<br /> 4) video kegiatan</p>


<p>1) ruang lingkup PKM dimungkinkan kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri,&nbsp;utama, madya, dan pratama);</p> <p>2) IPTEKS yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan&nbsp;untuk didanai;</p> <p>3)&nbsp;ruang lingkup PKM maksimum 200 km atau lebih bila dalam satu&nbsp;provinsi;</p> <p>4)&nbsp;anggaran yang dipergunakan untuk diinvestasikan kepada mitra minimal&nbsp;40% dari total anggaran yang diajukan dalam bentuk belanja barang dan&nbsp;modal (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan);&nbsp;</p>