Pemberdayaan Desa Binaan

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 31 Mar 2024
Tahun : 2024

<p>Pemberdayaan Desa Binaan (PDB): dikhususkan kepada dosen yang<br /> berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. PDB<br /> bertujuan mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang&nbsp;<br /> sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat pada desa binaan;&nbsp;memberikan solusi permasalahan mitra&nbsp; dengan pendekatan holistik<br /> berbasis riset multidisiplin; membantu program pemerintah dalam<br /> pembangunan masyarakat dan masalah desa binaan, serta membantu<br /> menyukseskan terlaksananya program RPJMDes; meningkatkan<br /> kemandirian dan kesejahteraan masyarakat umum, masyarakat yang<br /> bergerak dalam bidang ekonomi (IRT, UKM/UMKM, dan kelompok usaha<br /> lainnya), pendidikan, kesehatan, lingkungan, dll sesuai kebutuhan desa<br /> binaan; memperkuat sinergi perguruan tinggi dengan pemangku<br /> kepentingan terkait dalam pembangunan desa binaan; dan membentuk&nbsp;<br /> science techno park perguruan tinggi berbasis desa binaan. Wajib<br /> kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama)&nbsp;selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI)<br /> yang sama.&nbsp;</p>


<p>Tujuan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah sebagai berikut:&nbsp;<br /> 1) mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan<br /> urgensi kebutuhan masyarakat pada wilayah binaan;&nbsp;<br /> 2) memberikan solusi permasalahan mitra&nbsp; dengan pendekatan holistik<br /> berbasis riset multidisiplin;&nbsp;<br /> 3) membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan<br /> masalah kewilayahan, serta membantu menyukseskan terlaksananya<br /> program RPJMDes;&nbsp;<br /> 4) meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat umum,<br /> masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi (IRT, UKM/UMKM, dan<br /> kelompok usaha lainnya), Pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan program<br /> lainnya sesuai kebutuhan wilayah;&nbsp;<br /> 5) memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT) dengan pemangku kepentingan<br /> terkait dalam pembangunan kewilayahan; dan&nbsp;<br /> 6) membentuk science techno park perguruan tinggi berbasis wilayah.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Luaran Wajib Pemberdayaan Berbasis Wilayah adalah:<br /> 1) meningkatkan&nbsp; level keberdayaan mitra yang merujuk pada Lampiran 41.&nbsp;<br /> Kriteria Tahapan Luaran Pengabdian kepada Masyarakat dan Validitas<br /> Penilaian Luaran.&nbsp;<br /> 2) menghasilkan minimal satu Produk yang ber-KI (hak cipta, paten, dan paten<br /> sederhana) (pada tahun ke 3);&nbsp;&nbsp;<br /> 3) satu publikasi di prosiding seminar internasional di dalam negeri ber-ISBN<br /> (pada tahun ke 1);&nbsp;<br /> 4) menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional<br /> terindeks Sinta peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding terindeks&nbsp;<br /> Scopus dari seminar internasional yang dilaksanakan di luar negeri secara<br /> daring atau dilaksanakan di dalam negeri baik secara daring/luring, atau<br /> satu artikel di jurnal internasional terindeks Copernicus/setara (pada tahun<br /> ke 2 dan ke 3);&nbsp;<br /> 5) video kegiatan (setiap tahun);&nbsp;<br /> 6) berita di media massa cetak/elektronik (setiap tahun);&nbsp;</p>


<p>7) luaran tambahan Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat dapat berupa&nbsp;luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, HKI, buku berISBN,penerapan teknologi dan&nbsp;inovasi,&nbsp;dan&nbsp;publikasi&nbsp;internasional;</p> <p>&nbsp;</p>