Pemberdayaan Wilayah (Vokasi)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : NONPNBP
Batas Upload Proposal : 15 Jan 2024
Tahun : 2024

<p>Pemberdayaan Wilayah (PW): dikhususkan kepada dosen yang berasal dari perguruan tinggi dengan klaster selain klaster binaan. PW bertujuan menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan pemkab/pemkot seperti tertuang dalam RPJMD dan potensi masyarakat; menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi pemerintah dan masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kenyamanan hidup masyarakat; mengaplikasikan hasil riset yang sesuai dengan urgensi permasalahan wilayah yang dituangkan dalam RPJMD/RPJMDes; membantu program pemerintah dalam masalah kewilayahan seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan, perekonomian, pariwisata, dan masalah kewilayahan lainnya serta membantu menyukseskan terlaksananya program RPJMD/RPJMDes; memperkuat sinergi perguruan tinggi dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan kewilayahan. Wajib kolaborasi lintas klaster (klaster mandiri, utama, madya, dan pratama) selama masih dalam wilayah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang sama dan wajib berkolaborasi dengan pemerintah daerah</p>


<p>Tujuan Skema Pemberdayaan Berbasis Wilayah sebagai berikut: 1) mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat pada wilayah binaan; 2) memberikan solusi permasalahan mitra dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin; 3) membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan masalah kewilayahan, serta membantu menyukseskan terlaksananya program RPJMDes; 4) meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat umum, masyarakat yang bergerak dalam bidang ekonomi (IRT, UKM/UMKM, dan kelompok usaha lainnya), Pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan program lainnya sesuai kebutuhan wilayah; 5) memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT) dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan kewilayahan; dan 6) membentuk science techno park perguruan tinggi berbasis wilayah.</p>


<p>Luaran Wajib Pemberdayaan Berbasis Wilayah adalah: 1) meningkatkan level keberdayaan mitra yang merujuk pada Lampiran 41. Kriteria Tahapan Luaran Pengabdian kepada Masyarakat dan Validitas Penilaian Luaran. 2) menghasilkan minimal satu Produk yang ber-KI (hak cipta, paten, dan paten sederhana) (pada tahun ke 3); 3) satu publikasi di prosiding seminar internasional di dalam negeri ber-ISBN (pada tahun ke 1); 4) menghasilkan satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal nasional terindeks Sinta peringkat 1-6 atau satu artikel dalam prosiding terindeks Scopus dari seminar internasional yang dilaksanakan di luar negeri secara daring atau dilaksanakan di dalam negeri baik secara daring/luring, atau satu artikel di jurnal internasional terindeks Copernicus/setara (pada tahun ke 2 dan ke 3); 5) video kegiatan (setiap tahun); 6) berita di media massa cetak/elektronik (setiap tahun); 70 | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 7) luaran tambahan Skema Pemberdayaan Berbasis Masyarakat dapat berupa luaran lainnya di luar luaran wajib seperti metode/sistem, HKI, buku berISBN, penerapan teknologi dan inovasi, dan publikasi internasional;</p>


<p>Kriteria Pemberdayaan Berbasis Wilayah (PBW) sebagai berikut: 1) kegiatan bersifat multitahun (3 tahun); 2) usulan dana ke DAPTV maksimum Rp150.000.000 per tahun; 3) memerlukan sharing dana mitra per tahun minimal Rp10.000.000 dari Perguruan Tinggi (untuk PDB) dan minimal Rp100.000.000 yang dapat berasal dari Pemda/CSR/LSM dan sumber lainnya (untuk PW); 4) minimal 40% dari total anggaran yang diajukan/disetujui dalam bentuk belanja barang dan modal (tidak termasuk tanah dan konstruksi/bangunan) ditujukan untuk membantu mitra; dan 5) jarak lokasi kegiatan dari Perguruan Tinggi pengusul maksimal 200 km atau boleh lebih dari 200 km asalkan masih dalam satu provinsi, kecuali PW boleh lintas provinsi melalui kemitraan dengan perguruan tinggi setempat dengan anggaran Pemda/Pemkot/CSR yang rasional. 6) mendukung transformasi pendidikan tinggi melalui 8 Indikator Kinerja Utama (IKU) minimal 2 indikator; dan 7) IPTEKS yang diterapkan dari hasil penelitian tim pengusul diprioritaskan untuk didanai.</p>