PROGRAM KEMITRAAN MASYARAKAT (PKM-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 13 Feb 2025
Tahun : 2025

<p>Program Kemitraan Masyarakat (PKM-UNS) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan permasalahan di masyarakat dan bersifat komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan. Sasaran dari program PKM-UNS adalah: 1) masyarakat yang produktif secara ekonomi (usaha ultra mikro, usaha mikro, atau usaha kecil); 2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomi, tetapi ada keinginan kuat dan berpotensi untuk produktif secara ekonomi.</p> <p>&nbsp;</p>


<p>Tujuan PKM-UNS adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki. Tujuan lain dari PKM-UNS adalah sebagai wadah bagi peneliti di lingkungan Universitas Sebelas Maret dalam menerapkan hasil-hasil penelitian yang telah dilakukan.</p>


<p><strong>Luaran wajib PKM-UNS adalah:</strong><br /> a.Publikasi artikel pengabdian di jurnal ber-ISSN atau artikel prosiding dari seminar Nasional (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 1 SDG);<br /> b.Video berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit (di dalam video tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 1 SDG);<br /> c.Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media massa cetak/ online/ repository UNS (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 1 SDG).<br /> d.Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media online/website milik mitra atau media lain dengan menyertakan backlink UNS (https://uns.ac.id/) (di dalam artikel tersebut wajib dicantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian masyarakat ini dengan minimal 1 SDG).</p> <p><strong>Luaran tambahan PKM-UNS dapat berupa:</strong><br /> a.Kekayaan Intelektual (HKI);<br /> b.Produk barang atau jasa hasil PKM;<br /> c.Buku ber-ISBN;<br /> d.Inovasi Teknologi Tepat Guna;<br /> e.Metode atau sistem.</p>


<p><strong>Pengusul berjumlah 3-5 orang termasuk ketua.</strong><br /> b.Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.<br /> c.Kegiatan PKM melibatkan minimal satu mitra.<br /> d.Mitra PKM tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).<br /> e.Jarak lokasi mitra dengan kampus UNS maksimal 200 km.<br /> f.Mitra wajib memberikan pendanaan pendamping penelitian (in cash/in kind), dan disampaikan dalam Surat Kesediaan Mitra.<br /> g.Program PKM-UNS berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum&nbsp;sebesar Rp. 30.000.000,-.<br /> h.Anggaran belanja sebanyak 40-75% digunakan untuk investasi bagi mitra.<br /> i.Kegiatan pengabdian Masyarakat wajib melibatkan mahasiswa.<br /> j.Opsional: Keterlibatan mahasiswa dapat direkognisi sebagai KKN sesuai dengan aturan rekognisi KKN yang berlaku (Opsional), dengan ketua atau salah satu anggota kegiatan berperan sebagai dosen pembimbing. Mahasiswa yang direncanakan mengikuti rekognisi KKN adalah mahasiswa semester 6. Persyaratan rekognisi KKN antara lain: mengisi logbook aktivitas MBKM sesuai durasi minimal KKN di website KKN dan SIAKAD; laporan kegiatan; video kegiatan yang berbeda dengan video luaran kegiatan PKM-UNS, publikasi artikel/seminar/press rilis yang berbda dengan luaran kegiatan PKM-UNS.</p>