LPPM Surakarta.
Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
Batas Upload Proposal | : | 13 Feb 2025 |
Tahun | : | 2025 |
<p>Program Pemberdayaan Desa Binaan (PDB-UNS) merupakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat Indonesia oleh UNS bagi Desa melalui pemberdayaan Desa Binaan. Sasaran dari program PDB-UNS adalah Pemerintahan Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Indonesia (BUMDes, BUMDesma). Melalui skema PDB-UNS, Desa-Desa yang memiliki potensi dan permasalahan dalam mewujudkan pembangunan dan pemberdayaan dapat berkolaborasi dengan para pengabdi di UNS melalui skim pengabdian ini. Skema PDB-UNS ini dapat menjadi tantangan dan peluang bagi akademisi UNS untuk mengimplentasikan keilmuan yang ada serta memperluas jaringan kerjasama yang lebih luas dalam mewujudkan kehadiran UNS dalam ikut membina pembangunan Desa di Indonesia.</p>
<p>Tujuan program PDB-UNS adalah membentuk, mengembangkan dan meningkatkan kemandirian Desa dan Lembaga Pembangunan Masyarakat Desa secara mandiri, ekonomis, pengetahuan dan ketrampilan berdasarkan potensi terukur yang dimiliki dengan melibatkan multi stakeholder/ mitra strategis dalam pembangunan.</p>
<p>Luaran wajib PDB-UNS adalah:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Produk barang atau jasa unggulan Desa hasil PBD;</li> <li>PKS antara UNS-Desa dan Mitra dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa;</li> <li>Publikasi artikel pengabdian di jurnal ber-ISSN atau artikel prosiding dari seminar Nasional yang mencantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian Masyarakat dengan minimal 1 SDG;</li> <li>Video berisi tentang peningkatan daya saing perekonomian masyarakat dan penerapan iptek di masyarakat atau rekayasa sosial berdurasi maksimum 5 menit yang mencantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian Masyarakat dengan minimal 1 SDG;</li> <li>Publikasi artikel kegiatan pengabdian di media massa cetak/ online/ repository UNS yang mencantumkan pernyataan keterkaitan kegiatan pengabdian Masyarakat dengan minimal 1 SDG;</li> <li>Kekayaan Intelektual (HKI);</li> <li>Laman Desa Binaan dengan <em>Backlink </em>UNS (<a href="https://uns.ac.id/">https://uns.ac.id/</a>);</li> <li>KKN Tematik dengan salah satu pengusul menjadi DPL KKN (pelaksanaan KKN mengikuti aturan yang berlaku).</li> </ol> <p>Luaran tambahan PDB-UNS dapat berupa:</p> <ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Rencana Bisnis/ Renstra Desa Binaan;</li> <li>Inovasi teknologi tepat guna;</li> <li>Metode atau sistem.</li> </ol>
<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Pengusul berjumlah 3-6 orang termasuk ketua.</li> <li>Ketua tim pengusul berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan kecuali dari Sekolah Vokasi.</li> <li>Kegiatan PDB-UNS melibatkan minimal satu mitra Desa/Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa di Indonesia.</li> <li>Mitra PDB tidak diperkenankan memiliki hubungan kekeluargaan dengan tim pengusul yang dinyatakan dalam surat pernyataan (lihat Lampiran 15).</li> <li>Mitra wajib memberikan pendanaan pendamping penelitian (<em>in cash</em>/<em>in kind</em>), dan disampaikan dalam Surat Kesediaan Mitra.</li> <li>Program PDB-UNS berlangsung 1 (satu) tahun dengan anggaran maksimum sebesar Rp. 75.000.000,-.</li> <li>Anggaran belanja sebanyak 40-75% digunakan untuk investasi bagi mitra.</li> <li>Kegiatan Pemberdayaan Desa Binaan wajib melibatkan mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa direkognisi sebagai KKN sesuai dengan aturan rekognisi KKN yang berlaku, dengan ketua atau salah satu anggota kegiatan berperan sebagai dosen pembimbing. Mahasiswa yang direncanakan mengikuti rekognisi KKN adalah mahasiswa semester 6. Persyaratan rekognisi KKN antara lain: mengisi logbook aktivitas MBKM sesuai durasi minimal KKN di website KKN dan SIAKAD; laporan kegiatan; video kegiatan yang berbeda dengan video luaran PDB-UNS, publikasi artikel/seminar/press rilis yang berbeda dengan luaran PDB-UNS.</li> <li>Opsional: Pemberdayaan Desa Binaan dapat bekerjasama dengan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa)</li> </ol>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service