Program Inovasi Teknologi (PIT-UNS)

LPPM    Surakarta.

Sumber Pembiayaan : PNBP
Batas Upload Proposal : 20 Feb 2026
Tahun : 2026

<p>Program Inovasi Teknologi merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk memfasilitasi grup riset atau pusat studi/penelitian untuk penyempurnaan prototipe, pembuatan prototipe skala industri, pengujian dan sertifikasi, serta mempersiapkan hasil riset menuju inkubasi guna mencetak start up company (perusahaan pemula) berbasis teknologi (TKT 7-9).&nbsp;</p> <p>Pada akhir program ini, inovator harus menghasilkan prototipe produk inovasi sesuai dengan yang dituju (TKT 7-9). Terdapat dua skema komersialisasi yang dapat dilakukan setelah Program Inovasi Teknologi yaitu:Inovator menginisiasi terbentuknya startup, atau Membuat nota kesepakatan (PKS) terkait penguasaan lisensi dengan industri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Industri yang dimaksud adalah industri yang mengembangkan teknologi sesuai dengan inovasi.</p>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Memfasilitasi proses hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa produk teknologi dicirikan dengan Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) 7-9.</li> <li>Meningkatkan jumlah kekayaan intelektual UNS.</li> <li>Menghasilkan produk inovasi yang siap untuk komersialisasi.</li> <li>Membangun kemitraan Academic, Business, Government, and Community (ABGC).</li> <li>Menambah peluang integrasi P2M dengan pendidikan melalui <em>project-based method</em>.</li> </ol>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>produk purwarupa (<em>prototype</em>) siap dan layak dipamerkan</li> <li>Dokumen capaian produk purwarupa (<em>prototype</em>) dengan level TKT minimal 7;</li> <li>Naskah studi kelayakan;</li> <li>Naskah rencana bisnis;</li> <li>Bukti permohonan kekayaan intelektual baru (paten, desain industri, atau desain tata letak sirkuit terpadu) yang dihasilkan di tahun program berjalan dan diatasnamakan UNS ke&nbsp; DJKI. Permohonan kekayaan intelektual wajib melalui Unit Hilirisasi dan Komersialisasi Produk Penelitian LPPM UNS;</li> <li>Hasil pengujian akhir produk dalam skala laboratorium, lingkungan terbatas, atau masyarakat;</li> <li>Video pendek dokumentasi produk prototype, uji coba dan cara penggunaanya;</li> <li>Bukti keikutsertaan dalam pameran inovasi berupa: undangan atau surat keterangan dan dokumentasi;</li> <li>Rencana keberlanjutan yang diwujudkan dalam bentuk: Proposal program inkubasi startup yang diajukan pada tahun program berikutnya (Format proposal menyesuaikan dengan program yang diikuti), atau Nota kesepakatan dengan mitra/industri untuk lisensi kekayaan intelektual (harus memiliki mitra).</li> </ol>


<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Ketua tim pengusul adalah dosen UNS berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan, kecuali dari Sekolah Vokasi dapat berkualifikasi Magister.</li> <li>Ketua memiliki rekam jejak penelitian yang berkaitan.</li> <li>Anggota maksimal berjumlah 3 orang. Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama untuk skema ini, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.</li> <li>Pengusul telah memiliki hasil produk penelitian pada level TKT 6 disertai dokumen bukti yang sesuai.</li> </ol>