LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | PNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 20 Feb 2026 |
| Tahun | : | 2026 |
<p>Program Inovasi Teknologi merupakan instrumen kebijakan dalam bentuk skema pendanaan untuk memfasilitasi grup riset atau pusat studi/penelitian untuk penyempurnaan prototipe, pembuatan prototipe skala industri, pengujian dan sertifikasi, serta mempersiapkan hasil riset menuju inkubasi guna mencetak start up company (perusahaan pemula) berbasis teknologi (TKT 7-9). </p> <p>Pada akhir program ini, inovator harus menghasilkan prototipe produk inovasi sesuai dengan yang dituju (TKT 7-9). Terdapat dua skema komersialisasi yang dapat dilakukan setelah Program Inovasi Teknologi yaitu:Inovator menginisiasi terbentuknya startup, atau Membuat nota kesepakatan (PKS) terkait penguasaan lisensi dengan industri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. Industri yang dimaksud adalah industri yang mengembangkan teknologi sesuai dengan inovasi.</p>
<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Memfasilitasi proses hilirisasi hasil penelitian dan pengabdian pada masyarakat berupa produk teknologi dicirikan dengan Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT) 7-9.</li> <li>Meningkatkan jumlah kekayaan intelektual UNS.</li> <li>Menghasilkan produk inovasi yang siap untuk komersialisasi.</li> <li>Membangun kemitraan Academic, Business, Government, and Community (ABGC).</li> <li>Menambah peluang integrasi P2M dengan pendidikan melalui <em>project-based method</em>.</li> </ol>
<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>produk purwarupa (<em>prototype</em>) siap dan layak dipamerkan</li> <li>Dokumen capaian produk purwarupa (<em>prototype</em>) dengan level TKT minimal 7;</li> <li>Naskah studi kelayakan;</li> <li>Naskah rencana bisnis;</li> <li>Bukti permohonan kekayaan intelektual baru (paten, desain industri, atau desain tata letak sirkuit terpadu) yang dihasilkan di tahun program berjalan dan diatasnamakan UNS ke DJKI. Permohonan kekayaan intelektual wajib melalui Unit Hilirisasi dan Komersialisasi Produk Penelitian LPPM UNS;</li> <li>Hasil pengujian akhir produk dalam skala laboratorium, lingkungan terbatas, atau masyarakat;</li> <li>Video pendek dokumentasi produk prototype, uji coba dan cara penggunaanya;</li> <li>Bukti keikutsertaan dalam pameran inovasi berupa: undangan atau surat keterangan dan dokumentasi;</li> <li>Rencana keberlanjutan yang diwujudkan dalam bentuk: Proposal program inkubasi startup yang diajukan pada tahun program berikutnya (Format proposal menyesuaikan dengan program yang diikuti), atau Nota kesepakatan dengan mitra/industri untuk lisensi kekayaan intelektual (harus memiliki mitra).</li> </ol>
<ol style="list-style-type:lower-alpha;"> <li>Ketua tim pengusul adalah dosen UNS berkualifikasi Doktor atau Dokter Spesialis Konsultan, kecuali dari Sekolah Vokasi dapat berkualifikasi Magister.</li> <li>Ketua memiliki rekam jejak penelitian yang berkaitan.</li> <li>Anggota maksimal berjumlah 3 orang. Setiap pengusul hanya boleh mengusulkan satu usulan pada tahun yang sama untuk skema ini, baik sebagai ketua maupun sebagai anggota.</li> <li>Pengusul telah memiliki hasil produk penelitian pada level TKT 6 disertai dokumen bukti yang sesuai.</li> </ol>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service