LPPM Surakarta.
| Sumber Pembiayaan | : | NONPNBP |
| Batas Upload Proposal | : | 11 May 2026 |
| Tahun | : | 2026 |
<p><span style="color: oklch(0.373 0.034 259.733);">Program Hilirisasi Riset Prioritas – Dorongan Teknologi dirancang seba gai skema fasilitasi pendanaan bagi perguruan tinggi untuk mendorong hilirisasi produk atau komoditas riset unggulan secara terarah dan berbasis kurasi kelayakan yang komprehensif. Tahapan awal program dilaksanakan melalui penyusunan Pra-Studi Kelayakan oleh Tim Pakar/Pengkaji yang ditunjuk oleh Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan, sebagai dasar objektif dalam menilai kesiapan awal inovasi sebelum memasuki pendanaan hilirisasi lanjutan. Pra-Studi Kelayakan disusun secara sistematis dan berbasis bukti dengan mencakup delapan aspek utama, yaitu deskripsi umum produk, aspek teknis, analisis pasar, regulasi dan legalitas, aspek keuangan, identifikasi risiko, model bisnis, serta rencana hilirisasi. </span></p>
<p>Melalui program ini, pemerintah mendorong kolaborasi aktif antara perguruan tinggi, lembaga riset, dan mitra industri dalam menciptakan ekosistem hilirisasi yang adaptif dan berkelanjutan—sebagai langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045. Sehubungan dengan itu, adapun tujuan dari program ini adalah untuk:</p> <p>1. Memberikan panduan sistematis dalam penyusunan proposal penelitian pengembangan berdasarkan hasil Pra-studi kelayakan yang sudah dilakukan.</p> <p>2. Menjembatani kesenjangan hilirisasi teknologi dari laboratorium ke industri dengan mempercepat kesiapan inovasi hasil penelitian untuk memasuki tahap komersialisasi atau kemitraan hilirisasi, sekaligus meminimalkan risiko kegagalan di fase transisi (valley of death) dengan adanya dokumen Pra Studi Kelayakan.</p> <p>3. Mendorong sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah, dan mitra industri dalam menyelaraskan proses hilirisasi dengan arah kebijakan nasional (RPJPN/RPJMN) dan kebutuhan sektor industri strategis, guna memperkuat daya saing ekonomi berbasis inovasi menuju Indonesia Emas 2045. </p>
<p><strong>A. Pendanaan Dorongan Teknologi Tipe 1</strong></p> <p>Luaran utama yang diharapkan dari Jalur Layak mencerminkan kesiapan produk untuk diadopsi secara nyata, yaitu:</p> <p>1. Prototipe atau purwarupa pada TKT 7: Model produksi telah dikembangkan dan diuji dalam lingkungan operasional nyata</p> <p>2. Prototipe atau purwarupa pada TKT 8: Model produksi telah dikembangkan dan diuji dalam lingkungan operasional nyata, telah tervalidasi, dan menunjukkan kinerja yang stabil dan andal.</p> <p>3. TKT 9: Produk/komoditas sudah siap dipasarkan. Semua aspek (teknis, pasar dan model bisnis, keuangan dan risiko, serta legal) sudah terpenuhi.</p> <p>4. Model strategi hilirisasi (bisnis atau sosial) dan rencana produksi awal, yang menggambarkan bagaimana produk akan diproduksi, dioperasikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bersama mitra.</p> <p>5. Kekayaan Intelektual dan/atau lisensi/kontrak industri (komitmen adopsi dari mitra, sebagai indikator konkret bahwa produk telah siap melangkah ke fase implementasi di masyarakat atau komersialisasi).</p> <p>B. Pendanaan Dorongan Teknologi Tipe 2 (Business Matching)</p> <p>1. Luaran utama dari Jalur Business Matching mencerminkan kesiapan produk untuk beralih dari tahap pencocokan menuju tahap implementasi, yaitu: Tahap 1 (Menjadi bahan Evaluasi untuk lanjut ke tahap 2)</p> <p>2. Surat minat atau Letter of Intent (LoI) dari mitra, yang menunjukkan ketertarikan dan kesediaan mitra untuk berkolaborasi dengan peneliti dalam rangka pengembangan produk produk Tahap 2 (Pengembangan Produk)</p> <p>3. Surat minat atau Letter of Intent (LoI) dari mitra, yang menunjukkan ketertarikan dan kesediaan mitra untuk menindaklanjuti produk.</p> <p>4. Model strategi hilirisasi (bisnis atau sosial). Penyempurnaan model bisnis awal, yang telah disesuaikan dengan masukan dan kebutuhan calon mitra.</p> <p>5. Prototipe atau purwarupa pada TKT 7: Model produksi telah dikembangkan dan diuji dalam lingkungan operasional nyata</p> <p>6. Prototipe atau purwarupa pada TKT 8: Model produksi telah dikembangkan dan diuji dalam lingkungan operasional nyata, telah tervalidasi, dan menunjukkan kinerja yang stabil dan andal.</p> <p>7. TKT 9: Produk/komoditas sudah siap dipasarkan. Semua aspek (teknis, pasar dan model bisnis, keuangan dan risiko, serta legal) sudah terpenuhi.</p> <p>8. Kekayaan Intelektual dan/atau lisensi/kontrak industri (komitmen adopsi dari mitra, sebagai indikator konkret bahwa produk telah siap melangkah ke fase implementasi di masyarakat atau komersialisasi)</p> <p><strong>C. Pendanaan Dorongan Teknologi Tipe 3 (Task Force)</strong></p> <p>Luaran utama dari Jalur Task Force mencerminkan hasil penyelesaian hambatan secara konkret dan terukur, yaitu:</p> <p><strong>Tahap 1 (Menjadi bahan Evaluasi untuk lanjut ke tahap 2) </strong></p> <p>1. Laporan penyelesaian bottleneck, yang menjelaskan tindakan korektif yang dilakukan dan tingkat keberhasilannya.</p> <p>2. Data uji teknis atau hasil validasi pasar, sebagai bukti empiris atas efektivitas perbaikan yang telah dilakukan apabila dinyatakan dari aspek teknis/pasar/keuangan belum layak.</p> <p><strong>Tahap 2 (Pengembangan produk) </strong></p> <p>1. Laporan penyelesaian bottleneck, yang menjelaskan tindakan korektif yang dilakukan dan tingkat keberhasilannya.</p> <p>2. Data uji teknis atau hasil validasi pasar, sebagai bukti empiris atas efektivitas perbaikan yang telah dilakukan apabila dinyatakan dari aspek teknis/pasar/keuangan belum layak.</p> <p>3. Prototipe atau purwarupa pada TKT 7: Model produksi telah dikembangkan dan diuji dalam lingkungan operasional nyata</p> <p>4. Prototipe atau purwarupa pada TKT 8: Model produksi telah dikembangkan dan diuji dalam lingkungan operasional nyata, telah tervalidasi, dan menunjukkan kinerja yang stabil dan andal. </p> <p>5. TKT 9: Produk/komoditas sudah siap dipasarkan. Semua aspek (teknis, pasar dan model bisnis, keuangan dan risiko, serta legal) sudah terpenuhi.</p> <p>6. Model strategi hilirisasi (bisnis atau sosial) dan rencana produksi awal, yang menggambarkan bagaimana produk akan diproduksi, dioperasikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan bersama mitra.</p> <p>7. Kekayaan Intelektual dan/atau lisensi/kontrak industri (komitmen adopsi dari mitra, sebagai indikator konkret bahwa produk telah siap melangkah ke fase implementasi di masyarakat atau komersialisasi).</p>
<p><strong> Persyaratan Umum Tim Peneliti </strong></p> <p>1. Ketua</p> <p>a. Merupakan Dosen yang berasal dari Perguruan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) dengan status aktif pada laman PDDIKTI, tidak sedang tugas/ijin belajar, recharging, ataupun kegiatan akademik lain yang menyebabkan status dosen yang bersangkutan menjadi tidak aktif;</p> <p>b. Tidak akan pindah homebase selama pelaksanaan penelitian;</p> <p>c. Merupakan pemilik sah atau pengembang utama dari produk yang telah melalui proses pengkajian;</p> <p>d. Dosen dapat menjadi Ketua maksimum pada 1 judul dan menjadi 1 anggota pada 1 judul atau keduanya sebagai anggota pada pendanaan Program SINERGI, Ajakan Industri, dan Dorongan Teknologi pada tahun pendanaan yang sama</p> <p>e. Jika seorang dosen memiliki minimum 2 (dua) judul penelitian berbeda yang relevan dengan usulan dan memiliki minimum 2 (dua) artikel ilmiah yang relevan dan dipublikasikan di jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama atau korespondensi dan dua Kekayaan Intelektual selain Hak Cipta yang relevan dapat mengusulkan maksimum 2 (dua) sebagai ketua dan 2 (dua) sebagai anggota atau 1 (satu) sebagai ketua dan 3 (tiga) sebagai anggota atau 4 (empat) sebagai anggota.</p> <p>f. Kuota pendanaan Poin d dan e tidak termasuk penugasan.</p> <p>g. Penggantian Ketua dimungkinkan saat Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan mengumumkan produk yang akan didanai, jika terdapat ketua peneliti produk yang sebelumnya didaftarkan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pada poin a, b, dan c. Serta penggantian ketua dimungkinkan jika telah memenuhi batas kuota pendanaan program hilirisasi riset sebagaimana disebutkan pada poin d dan e</p> <p>h. Pergantian Ketua dapat langsung dilakukan pada sistem hiliriset oleh Unit Pengelola selama memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan.</p> <p>i. Peneliti wajib mencantumkan nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai pemberi dana dan tahun pendanaan pada setiap luaran program Hilirisasi Riset Prioritas - Dorongan Teknologi berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, poster, dan/atau bentuk ekspos lainnya pada bagian acknowledgment atau sumber dana.</p> <p>j. Ketua peneliti yang memiliki utang luaran maksimum dua (2) tidak diperbolehkan mengusulkan penelitian baru sampai semua utangnya lunas. </p> <p><strong>Anggota </strong></p> <p>a. Berjumlah 3-5 orang di mana minimal 1 (satu) orang dosen dari perguruan tinggi yang sama dengan ketua pengusul;</p> <p>b. Anggota pengusul lainnya dapat berasal dari lembaga penelitian atau perguruan tinggi di luar Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau NGO, dan bukan dari institusi Mitra.</p>
2015 ©Engineering IRIS1103. ALL Rights Reserved. Privacy Policy | Terms of Service